Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Babel

Dana Reklamasi PT Timah Rawan Korupsi, Pengawasan Lemah dan Tertutup

×

Dana Reklamasi PT Timah Rawan Korupsi, Pengawasan Lemah dan Tertutup

Sebarkan artikel ini
Istimewa

BANGKABELITUNG,DJITUBERITA.COM – Di tengah kerusakan parah akibat tambang timah, pengelolaan dana reklamasi oleh PT Timah Tbk selama periode 2015–2024 dinilai rawan penyimpangan. Minimnya keterbukaan informasi serta lemahnya pengawasan menimbulkan kekhawatiran bahwa dana puluhan hingga ratusan miliar rupiah tersebut rentan dikorupsi.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat lebih dari 167.000 hektare lahan kritis bekas tambang di Bangka Belitung.

Sementara itu, PT Timah mengklaim telah mereklamasi sekitar 3.183 hektare selama 2015–2023, dengan target tambahan 396,5 hektare pada 2024.

Sayangnya, tidak ada pelaporan secara terbuka secara tahunan yang menjelaskan rincian anggaran dan pelaksanaan reklamasi. Hanya laporan tahun 2020 yang diketahui publik: anggaran reklamasi sebesar Rp 29,05 miliar digunakan untuk 406 hektare reklamasi darat dan laut. Di luar itu, data tidak tersedia atau tidak diakses secara luas.

Regulasi Ketat, Tapi Praktik Masih Gelap

Secara aturan, dana reklamasi diatur dalam:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • PP No. 78 Tahun 2010, dan
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2014.

Perusahaan wajib menyetor jaminan reklamasi sebelum menambang, dan pencairan hanya bisa dilakukan jika reklamasi benar-benar dikerjakan sesuai rencana. Namun, ketiadaan sistem pengawasan publik dan ketertutupan laporan membuka celah korupsi dan manipulasi data reklamasi.

INFOGRAFIK: Potensi Celah Korupsi Dana Reklamasi

1. Lahan Kritis di Babel (KLHK 2023)
🔸 167.000+ hektare rusak akibat tambang

2. Reklamasi oleh PT Timah (2015–2023)
Total klaim: 3.183 hektare
-Target 2024: 396,5 hektare
-Realisasi tak diaudit terbuka

3. Dana yang Terdokumentasi (2020 saja)
-Rp 29,05 miliar
-Hanya untuk 406 hektare
-Data tahun lain tidak tersedia publik

4. Kesenjangan Luas + Ketiadaan Pelaporan Publik
Membuka peluang mark-up dan proyek fiktif

Desakan untuk Transparansi dan Audit Independen

Dana reklamasi bukan hanya soal angka tetapi menyangkut hak lingkungan dan masa depan ekosistem lokal. Ketika pengelolaannya dilakukan dalam ruang gelap, risiko penyimpangan sangat besar.

Sudah saatnya pemerintah pusat, BPK, dan aparat penegak hukum,desakan masyarakat sipil membuka tabir dana reklamasi tambang di Bangka Belitung. Masyarakat berhak tahu:

  • Berapa yang sudah disetor?
  • Berapa yang sudah digunakan?
  • Berapa luas lahan yang benar-benar dipulihkan?

Tanpa pengawasan ketat dan pelaporan publik, korupsi lingkungan bisa terus terjadi tanpa jejak dan sangat rawan dimainkan oknum-oknum tertentu.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *