Jakarta – Kebijakan fiskal pemerintah pada Tahun Anggaran 2026 memicu polemik setelah alokasi Dana Desa mengalami penurunan signifikan dan sebagian diarahkan untuk menopang Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Di tengah klaim penguatan ekonomi kerakyatan, kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus ruang fiskal dan otonomi desa.
Berdasarkan dokumen anggaran yang telah disahkan pemerintah dan DPR, pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sekitar Rp60,6–Rp61 triliun, turun dibandingkan alokasi tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp70 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp40 triliun dikaitkan langsung dengan skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, terutama untuk mendukung cicilan pembiayaan koperasi melalui perbankan milik negara.
Akibat kebijakan ini, rata-rata Dana Desa yang benar-benar dapat dikelola langsung oleh desa diperkirakan hanya sekitar Rp270–Rp280 juta per desa, meski besaran riil tetap bergantung pada formula wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan anggaran jumbo untuk Koperasi Desa Merah Putih pada 2026, dengan nilai mencapai sekitar Rp83 triliun melalui skema pembiayaan perbankan Himbara. Dana tersebut memungkinkan setiap koperasi desa memperoleh akses pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan anggaran tambahan sekitar Rp7,85 triliun untuk mendukung kelembagaan dan operasional koperasi desa secara nasional.
Pemerintah menyatakan skema ini tidak memotong Dana Desa secara langsung, melainkan menyesuaikan prioritas agar desa memiliki instrumen ekonomi yang lebih kuat.
Namun kritik muncul karena Dana Desa sejatinya merupakan dana berbasis kebutuhan lokal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Dalam regulasi tersebut, Dana Desa dikelola melalui APBDes yang disusun secara partisipatif, bukan sebagai instrumen wajib bagi program nasional.
Persoalan menjadi kompleks karena koperasi berada dalam rezim hukum badan usaha, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Artinya, koperasi tunduk pada risiko bisnis. Ketika Dana Desa yang merupakan keuangan publik ikut menopang koperasi, muncul kekhawatiran terjadinya tumpang tindih tanggung jawab hukum, terutama jika koperasi gagal menjalankan usahanya.
Risiko hukum dan administratif juga membayangi kepala desa sebagai pengguna anggaran. Jika koperasi gagal atau bermasalah, desa berpotensi menanggung dampak ganda, dana pembangunan tergerus, sementara tanggung jawab hukum tetap melekat. Situasi ini dinilai rawan menimbulkan tekanan struktural terhadap aparatur desa yang kapasitas tata kelolanya belum merata.
Hingga kini, pemerintah belum merilis regulasi turunan yang secara tegas memisahkan Dana Desa dari risiko bisnis koperasi, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun petunjuk teknis lintas kementerian. Tanpa kejelasan hukum tersebut, kebijakan ini dinilai rawan menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.
Dengan anggaran besar dan target ambisius, Koperasi Desa Merah Putih menjadi ujian kebijakan fiskal 2026. Pertanyaannya kini bukan sekadar seberapa besar dana yang digelontorkan, melainkan siapa yang menanggung risiko ketika kebijakan nasional bertumpu pada kas desa.
Berikut uraian data alokasi anggaran Dana Desa dan anggaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tahun 2026:
Total Pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sekitar Rp 60,6 – Rp 61 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya (±Rp 70 – Rp 71 triliun).
Alokasi tersebut dibagi dalam dua komponen utama:
– Dana Desa Reguler untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti infrastruktur, kesehatan, ketahanan pangan, dan BLT desa (bantuan langsung tunai).
– Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digunakan sebagian untuk membiayai kewajiban terkait pembangunan dan penguatan koperasi desa.
Skema khusus KDMP:
– Sekitar Rp 40 triliun dari pagu Dana Desa dialokasikan khusus untuk membayar cicilan pembiayaan koperasi melalui perbankan Himbara, bagian dari pelaksanaan pembangunan ±80.000 unit koperasi di berbagai desa.
– Dengan pembagian ini, rata-rata Dana Desa yang tersisa bagi tiap desa diperkirakan sekitar Rp 279 juta per desa, meskipun angka ini dapat berbeda tergantung kebijakan lokal dan kriteria.
Pemerintah juga menetapkan prioritas alokasi Dana Desa 2026 dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025, yakni:
– BLT Desa untuk kemiskinan ekstrem
– Ketahanan iklim dan bencana
– Layanan dasar kesehatan
– Ketahanan pangan dan lembaga ekonomi desa termasuk KDMP
– Infrastruktur padat karya tunai
Kebijakan Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih pada Tahun Anggaran 2026 ini merujuk pada dokumen APBN 2026 yang telah disahkan DPR, pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta laporan media nasional dan kantor berita terpercaya.
Data menunjukkan adanya pergeseran signifikan arah fiskal desa, dari instrumen pembangunan berbasis kebutuhan lokal menuju penopang agenda ekonomi nasional.
Tanpa kejelasan regulasi turunan dan pemisahan risiko hukum yang tegas, kebijakan ini berpotensi meninggalkan persoalan baru di tingkat desa pada masa mendatang.(red)















