Palembang,Djituberita.com – Badan Narkoba Nasional Republik Indonesia (BNN-RI), berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh jaringan narkoba internasional.


Barang bukti yang disita meliputi ruko, rumah, sejumlah bidang tanah, mobil dan motor mewah, serta uang dalam jumlah besar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing.
Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan. Keempat tersangka ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Barang bukti berupa aset dan para tersangka dipamerkan di depan deretan ruko yang merupakan milik salah satu dari tersangka.
Selain ruko, petugas BNN RI juga menyita mobil dan motor mewah, sertifikat hak milik rumah dan tanah, serta uang dalam jumlah besar. Pengungkapan ini diumumkan dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu Pagi (9/10/ 2024), di deretan ruko yang disita di Jalan By Pass Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom,S.I.K,.M.S.I,dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Hasil penjualan narkoba digunakan oleh para tersangka untuk membangun bisnis gelap mereka dan membeli oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) untuk berpengaruh demi melindungi bisnis haram ini,”tegasnya singkat.
Sementara itu, Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), turut hadir dalam jumpa pers tersebut.
Kehadirannya menunjukkan koordinasi erat antara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan BNN RI dalam menangani kasus-kasus jaringan narkoba besar seperti ini khususnya di wilayah Sumatera Selatan.(*)















