Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Keras di Awal, Tumpul di Akhir

×

Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Keras di Awal, Tumpul di Akhir

Sebarkan artikel ini
Aktivis lintas generasi menilai penanganan kasus korupsi besar oleh Jampidsus mandek dan belum menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan dinilai tak bisa ditunda.Jakarta, Senin (26/1/2026)

Jakarta – Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menuai kritik. Sejumlah aktivis lintas generasi dan peneliti menilai pola penegakan hukum Kejaksaan Agung cenderung populis, menyasar aktor lapis kedua, dan gagal menyentuh aktor utama, sehingga reformasi Kejaksaan disebut telah berada pada titik darurat.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, menyoroti penanganan sejumlah kasus besar seperti timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus namun dinilai tidak pernah tuntas secara substansial.

Menurutnya, penegakan hukum kerap berhenti pada aktor “ring dua”, sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tidak tersentuh.
“Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan,” ujar Rona.

Ia juga mengkritisi lemahnya tata kelola aset sitaan negara yang dinilai tidak transparan. Bahkan, kata Rona, keterangan para tersangka sendiri kerap menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan negara.

Rona menegaskan, kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa reformasi Kejaksaan tidak lagi bisa ditunda, termasuk evaluasi serius terhadap kepemimpinan. “Tanpa penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling berbahaya adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda. Ia menilai persoalan Kejaksaan bersifat sistemik, bukan semata soal figur pimpinan. Menurutnya, Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif.

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan fenomena baru, sudah terjadi sejak era sebelumnya dan berlanjut hingga kini,” ujar Deodatus.

Ia bahkan mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi saat ini. Deodatus juga menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan di hadapan hukum.

“Kejaksaan tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang kerap berhenti setelah perkara ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Masyarakat tidak pernah mendapat kejelasan soal pemulihan aset negara. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, khususnya terkait pengelolaan aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat.

“Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah,” katanya.

Diskusi tersebut menyimpulkan, tanpa reformasi struktural dan mekanisme pengawasan independen, penanganan korupsi oleh Kejaksaan berpotensi terus terjebak dalam pola lama: keras di awal, menghilang di akhir.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *