Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Aliansi Mahasiswa Desak Pecat Menteri Jumhur Hidayat dan Raja Juli, Jangan Sampai Kepemimpinan Presiden Prabowo Blunder!

686
×

Aliansi Mahasiswa Desak Pecat Menteri Jumhur Hidayat dan Raja Juli, Jangan Sampai Kepemimpinan Presiden Prabowo Blunder!

Sebarkan artikel ini
Aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI menguatkan desakan kepada Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kabinet, termasuk mencopot Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Karhutla berulang, evaluasi tak boleh berhenti pada janji! - Jakarta, 28 Oktober 2026

JAKARTA,DJITUBERITA.COM – Aliansi Mahasiswa Merdeka melontarkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Desakan tersebut mencuat di tengah aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (28/10/2026), yang menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis ekologis, hingga tuntutan evaluasi kinerja pemerintahan.

Melalui siaran pers bertanggal 28 Oktober 2026, Aliansi Mahasiswa Merdeka menilai persoalan karhutla yang terus berulang harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja kementerian terkait. Mereka meminta Presiden Prabowo memastikan para pembantunya menjalankan tanggung jawab secara terukur, terutama dalam pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan hutan dan lahan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

Bagi aliansi, desakan pergantian menteri bukan semata-mata persoalan pergeseran jabatan. Persoalan yang lebih mendasar ialah sejauh mana kebijakan pemerintah mampu mencegah kerusakan lingkungan, memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan menjamin pemulihan kawasan terdampak.

Karhutla Berulang, Pencegahan Jadi Sorotan

Aliansi Mahasiswa Merdeka menilai kebakaran hutan dan lahan bukan ancaman yang sepenuhnya tidak dapat diperkirakan. Pola musim kemarau dan kerentanan kawasan hutan serta lahan terhadap kebakaran semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, deteksi dini, dan kesiapsiagaan.

Karena itu, menurut aliansi, keberhasilan kementerian terkait tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran meluas. Kemampuan mencegah kebakaran sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar juga harus menjadi indikator utama evaluasi kinerja.

Persoalan tersebut semakin penting ketika dikaitkan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan maupun kelalaian pengendalian kebakaran.

Aliansi meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, menurut mereka, berhak mengetahui perkembangan proses hukum, sanksi yang dijatuhkan, pihak yang terbukti bertanggung jawab, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.

Penanganan karhutla, lanjut aliansi, tidak cukup hanya ditandai pengumuman pemeriksaan atau pemberian sanksi administratif. Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai hasil akhir penanganan dan efektivitas langkah yang telah dilakukan.

Kementerian Kehutanan Disebut Menjatuhkan Sanksi kepada 32 Perusahaan

Dalam siaran persnya, Aliansi Mahasiswa Merdeka merujuk informasi Kementerian Kehutanan tertanggal 19 Oktober 2026 yang menyebutkan sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif, dengan total areal terbakar yang dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.

Data tersebut menjadi salah satu sorotan aliansi mengenai pentingnya keterbukaan penanganan karhutla. Mereka meminta pemerintah menjelaskan efektivitas sanksi, tindak lanjut pertanggungjawaban, serta pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran.

Aliansi memandang evaluasi terhadap kementerian terkait perlu didasarkan pada indikator yang terukur, meliputi efektivitas pencegahan karhutla, kecepatan respons, transparansi penanganan perkara, kepastian tindak lanjut hukum, dan pemulihan lingkungan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan tanggung jawab tersebut tidak terpenuhi, mereka meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan pergantian pejabat terkait.

Aliansi Mahasiswa Memperingatkan Jangan Berhenti pada Pergantian Jabatan

Aliansi Mahasiswa Merdeka juga mengingatkan bahwa pergantian menteri tanpa pembenahan sistem pengawasan, tata kelola lahan, dan konsistensi penegakan hukum berisiko membuat persoalan yang sama terus berulang.

Pemerintah diminta menyampaikan langkah konkret untuk mencegah karhutla, memperkuat pengawasan terhadap wilayah konsesi, menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu, serta memastikan pemulihan ekosistem berjalan nyata.

Dalam konteks kepemimpinan Presiden Prabowo, aliansi menempatkan evaluasi kabinet sebagai bagian dari pertanggungjawaban politik atas kebijakan dan hasil kerja pemerintah.

Mereka meminta agar persoalan lingkungan hidup tidak hanya dijawab dengan pernyataan, tetapi juga melalui kebijakan yang hasilnya dapat diukur dan diperiksa publik.

Aksi 28 Oktober Soroti Berbagai Persoalan Pemerintahan

Selain persoalan lingkungan hidup, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026) juga menyoroti penggunaan anggaran negara, akses pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan sipil.

Aliansi menilai berbagai aspirasi tersebut perlu dijawab melalui tindak lanjut yang konkret dan terukur. Pertanggungjawaban pemerintahan, menurut mereka, tidak cukup dinilai dari program yang diumumkan, tetapi juga dari persoalan yang berhasil dicegah, kerusakan yang dipulihkan, dan keadilan yang dirasakan masyarakat.

Desakan pencopotan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi sikap politik Aliansi Mahasiswa Merdeka di tengah tuntutan pembenahan tata kelola lingkungan dan penanganan karhutla.

Kini, tuntutan tersebut menempatkan evaluasi kinerja kementerian sebagai salah satu persoalan yang perlu dijawab pemerintah secara terbuka. Bagi aliansi, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan penegakan hukum harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada lingkungan istana, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan tanggapan dan perimbangan informasi atas tuntutan yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)

JAKARTA, 28 Oktober 2026

Sumber: Siaran Pers Aliansi Mahasiswa Merdeka.

Perwakilan yang tercantum dalam siaran pers:

Taufik Hadi — BEM Jayabaya
Ruslan — BEM UHAMKA
Toto Jayadi — BEM UMPAM
Zaenul Hasri — BEM Mercu Buana
Darmasala — BEM Trisakti
Arif Nursan — SM UNAS
Zermal — SM UNKRIS
Wahyu Hidayat — KM UNIJA
Yeni Julianti — KM Jagakarsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *