BEKASI,DJITUBERITA.COM – Perwakilan masyarakat dari 18 desa di Kabupaten Bekasibersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH Indonesia meminta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan persoalan prosedural dalam seleksi tambahan bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Mereka menegaskan, keberatan yang diajukan bukan sengketa hasil Pilkades di seluruh Kabupaten Bekasi, melainkan persoalan prosedur dan dasar hukum seleksi bakal calon di 18 desa.
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi sendiri telah dilaksanakan pada Minggu, 20 September 2026, di 154 desa. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung lancar dan kondusif.
Namun, perwakilan masyarakat dari 18 desa menyatakan masih terdapat persoalan dalam tahapan seleksi bakal calon yang menurut mereka perlu diperiksa secara hukum.
Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, mereka menyampaikan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari dasar kewenangan penyelenggara, mekanisme penilaian, hingga pertanggungjawaban hasil seleksi.
Persoalkan Seleksi Tambahan Bakal Calon
Persoalan yang dipermasalahkan mencakup pelaksanaan tes tertulis dan wawancara bagi bakal calon kepala desa, terutama pada desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon.
Perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar hukum penerapan seleksi tambahan, termasuk Surat Edaran Bupati Bekasi serta kerja sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan tim independen dari Universitas Muhammadiyah Indonesia sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang mereka sampaikan.
Menurut mereka, mekanisme seleksi perlu diperiksa untuk memastikan kewenangan, prosedur penilaian, transparansi hasil, dan pertanggungjawaban penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, dokumen pelaksanaan seleksi, ketentuan yang menjadi dasar penerbitan kebijakan, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan prosedural.
Surat Gubernur Jawa Barat Sebelum Pemungutan Suara
Perwakilan masyarakat dan LBH AMPUH Indonesia juga menyoroti surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 mengenai pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi.
Dalam pemberitaan yang memuat keterangan LBH AMPUH Indonesia, surat tersebut disebut bernomor 9096/PEMD.01.04.02/DPMD. Pihak LBH menyatakan surat itu berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai proses seleksi bakal calon, termasuk keterbukaan hasil wawancara dan tes tertulis.
Menurut pihak pelapor, surat tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 20 September 2026.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menjelaskan tindak lanjut atas surat gubernur, termasuk hasil evaluasi, dasar pertimbangan untuk melanjutkan tahapan, serta langkah yang dilakukan untuk menjawab keberatan masyarakat.
Isi lengkap surat beserta konsekuensi hukumnya tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Rekomendasi evaluasi atau penundaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tahapan Pilkades tidak sah, akibat hukumnya bergantung pada substansi surat, kewenangan penerbit, dan ketentuan yang berlaku.
Uji Materiil ke Mahkamah Agung
Upaya hukum juga ditempuh melalui permohonan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan pada 14 Oktober 2026, permohonan yang diajukan perwakilan masyarakat dan peserta seleksi dari 18 desa disebut telah diregistrasi pada 30 September 2026.
Pihak pemohon menyatakan permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi yang menjadi dasar seleksi tambahan bakal calon kepala desa.
Dalam siaran persnya, pihak perwakilan menyebut nomor perkara 55 P/HUM/2026. Nomor tersebut dan objek pengujian perlu dicocokkan dengan bukti registrasi atau informasi resmi Mahkamah Agung sebelum dipastikan dalam pemberitaan.
Hak uji materiil merupakan mekanisme untuk menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi. Pengajuan permohonan tidak sama dengan putusan yang mengabulkan permohonan ataupun penetapan bahwa seluruh proses Pilkades tidak sah.
Selain itu, pihak perwakilan menyatakan telah menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan DPR RI untuk meminta perhatian serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Dasar Hukum Perlu Ditelaah secara Cermat.
Dalam menyampaikan keberatannya, perwakilan masyarakat merujuk Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 39 mengatur tahapan pemilihan kepala desa, yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama pasal-pasal lain yang relevan, termasuk aturan mengenai seleksi tambahan apabila jumlah bakal calon melebihi batas yang ditentukan.
Sementara itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi calon kepala desa, antara lain kewarganegaraan, pendidikan, usia, dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan kedua ketentuan tersebut terhadap keberatan mengenai seleksi tambahan perlu dijelaskan secara spesifik. Pemeriksaan juga perlu mencakup peraturan daerah atau peraturan bupati yang menjadi dasar teknis seleksi.
Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum dan memengaruhi keabsahan tahapan, tindakan korektif perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Enam Tuntutan Perwakilan 18 Desa
Dalam siaran persnya, perwakilan masyarakat bersama LBH AMPUH Indonesia menyampaikan enam tuntutan:
1. Memeriksa secara menyeluruh dugaan cacat prosedural seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa.
2. Membuka penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan penyelenggara, mekanisme penilaian, dan hasil seleksi sesuai ketentuan.
3. Mengevaluasi tindak lanjut surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 18 September 2026.
4. Memeriksa bukti dan pengaduan melalui lembaga yang berwenang.
Melakukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan tahapan.
5. Mempertimbangkan Pilkades ulang di 18 desa apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah.
6. Pihak perwakilan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan upaya menghakimi pihak tertentu sebelum pemeriksaan selesai.
LBH AMPUH menyatakan akan terus menempuh jalur hukum dan menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta konstitusional.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Diminta Memberikan Klarifikasi
Persoalan seleksi bakal calon di 18 desa kini menjadi isu yang membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Klarifikasi diperlukan untuk menjawab dasar hukum seleksi, pelaksanaan rekomendasi gubernur, serta status keberatan yang telah diajukan.
Redaksi perlu meminta tanggapan Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD, tim pelaksana seleksi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut. Tanggapan mereka penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Perwakilan masyarakat dan LBH AMPUH Indonesia menegaskan bahwa fokus perjuangan mereka adalah dugaan persoalan prosedural sebelum pemungutan suara di 18 desa, bukan sengketa seluruh hasil Pilkades di 154 desa.
Mereka berharap pemeriksaan yang transparan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat.
“Delapan belas desa, satu suara. Periksa dugaan cacat prosedural. Jaga desa, jaga demokrasi, jaga NKRI,” demikian pesan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers pihak perwakilan masyarakat dan LBH AMPUH Indonesia, serta sumber pemberitaan dan dokumen hukum yang dirujuk. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPMD, tim pelaksana seleksi, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red)















