Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

SIAGA 98 Minta DPR Cermati Pertimbangan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

298
×

SIAGA 98 Minta DPR Cermati Pertimbangan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
SIAGA 98 mendorong DPR RI mengkaji pertimbangan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran. Foto: Ilustrasi/Dok. Istimewa

DJITUBERITA.COM,JAKARTA — SIAGA 98 mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencermati dan mengkaji pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada halaman 376 putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

SIAGA 98 menilai, pertimbangan tersebut perlu diperhatikan secara serius dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, prinsip konstitusional, serta pembagian kewenangan antarlembaga negara.

Dalam pertimbangan yang disoroti tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan itu juga menyinggung persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, menurut uraian dalam putusan tersebut, berkaitan dengan kewenangan lembaga negara berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Merespons hal itu, SIAGA 98 berpandangan bahwa DPR RI dapat menjadi salah satu ruang kelembagaan untuk mencermati substansi persoalan, sepanjang dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

SIAGA 98 menilai, aspirasi masyarakat yang menghendaki kejelasan mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan di DPR RI.

Penelaahan dapat berawal dari inisiatif anggota DPR maupun fraksi-fraksi, baik berdasarkan aspirasi atau permohonan masyarakat maupun atas prakarsa sendiri.

Meski demikian, penyampaian aspirasi tidak serta-merta menjadi keputusan resmi DPR RI. Setiap tindak lanjut harus melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan tata tertib DPR, ketentuan perundang-undangan, serta batas kewenangan konstitusional masing-masing lembaga negara.

Dengan mekanisme tersebut, aspirasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPR atau fraksi untuk menelaah persoalan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.

SIAGA 98 memandang bahwa kajian secara kelembagaan diperlukan agar persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik tidak berkembang hanya menjadi perdebatan politik, tetapi juga memperoleh penjelasan berdasarkan kerangka hukum yang tepat.
Mengedepankan Kepastian Hukum dan Konstitusi

SIAGA 98 menegaskan pentingnya menempatkan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam kerangka negara hukum yang menjunjung kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Pertimbangan MK pada halaman 376 yang menjadi perhatian tersebut, menurut SIAGA 98, patut dikaji secara cermat untuk memperjelas aspek hukum yang dipersoalkan sekaligus memahami batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam menindaklanjutinya.

Karena itu, SIAGA 98 mendorong DPR RI dan pihak-pihak terkait menelaah substansi persoalan dengan mengacu pada dokumen yang relevan, ketentuan perundang-undangan, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Setiap langkah, lanjut pandangan tersebut, harus ditempuh secara konstitusional dan tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya.

Karena itu, SIAGA 98 mendorong DPR RI dan pihak-pihak terkait menelaah substansi persoalan dengan mengacu pada dokumen yang relevan, ketentuan perundang-undangan, serta mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Setiap langkah, lanjut pandangan tersebut, harus ditempuh secara konstitusional dan tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum maupun kewenangan lembaga negara lainnya.
Bagi SIAGA 98, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut jabatan seseorang, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi penerapan persyaratan pencalonan pejabat publik,

penghormatan terhadap konstitusi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, pencermatan oleh DPR RI diharapkan dapat berlangsung secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab, tanpa mendahului proses maupun kewenangan hukum yang telah ditetapkan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *