Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahBerita Utama

Berkat Laporan BNI, Satu per Satu Oknum Collection Agent Diringkus di Jember

292
×

Berkat Laporan BNI, Satu per Satu Oknum Collection Agent Diringkus di Jember

Sebarkan artikel ini
Gedung BNI Kantor Cabang Jember, Jawa Timur, terkait perkara dugaan penyimpangan KUR yang menyeret sejumlah oknum collection agent. (Dok. Ist)

JEMBER – Pengusutan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara penyaluran KUR periode 2021–2023.

Tersangka terbaru yakni Siti Kholijah, yang disebut penyidik berperan sebagai collection agent. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim menyebut Siti diduga berperan mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta membantu meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga dana KUR yang semestinya diterima debitur digunakan untuk kepentingan lain, termasuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI di Jember selama 2021–2023.

Kasus ini sebelumnya bermula dari temuan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Perseroan menyatakan langkah tersebut ditempuh agar dugaan penyimpangan dapat ditangani melalui proses hukum secara objektif.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perusahaan sejak awal bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Okki.

Menurut dia, BNI berkomitmen mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Empat Oknum Collection Agent

Dengan bertambahnya Siti Kholijah sebagai tersangka, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut berperan sebagai collection agent.

Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak yang bukan debitur.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap bagaimana proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan KUR dapat berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

BNI Perkuat Mekanisme Penyaluran KUR

Di luar proses hukum, BNI menyatakan telah melakukan sejumlah perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa.

Okki mengatakan penguatan dilakukan melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, peningkatan proses verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta monitoring dan audit secara berkala.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

BNI juga menyatakan penguatan tata kelola tersebut diarahkan agar penyaluran KUR tepat sasaran dan diterima pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, perseroan juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Penetapan tersangka terbaru menunjukkan penyidikan atas laporan awal BNI masih terus dikembangkan oleh Kejati Jatim.

Selain mendalami peran masing-masing pihak, penyidik disebut melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan tetap kooperatif dan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun seluruh tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *