Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

ATR/BPN Kena Geledah: Nusron Wahid Justru Menghilang, Usai Orang Kepercayaannya Dicokok KPK

349
×

ATR/BPN Kena Geledah: Nusron Wahid Justru Menghilang, Usai Orang Kepercayaannya Dicokok KPK

Sebarkan artikel ini
KPK menggeledah kantor ATR/BPN , Kamis (17/9/2026) di Jakarta dalam pengusutan kasus HGB Summarecon Kabupaten Bogor. Nusron Wahid tak terlihat dalam agenda rangkaian saat penggeledahan berlangsung. Foto/Ist

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis, 17 September 2026. Di tengah penggeledahan itu, keberadaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua hari sebelumnya dia tidak hadir dalam agenda rapat bersama Komisi II DPR RI.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Rangkaian fakta itu membuat pertanyaan mengenai keberadaan Nusron mencuat.

Di mana Nusron Wahid saat KPK menggeledah kementerian yang dipimpinnya?

Dua Hari Absen dari DPR

Sebelum penggeledahan, Nusron tidak hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 15 dan 16 September. Dalam dua rapat tersebut, dia diwakili Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Ossy mengatakan Nusron memiliki agenda yang telah dijadwalkan. Menurut dia, komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari.

Namun ketika ditanya mengenai keberadaan Menteri ATR/BPN tersebut, Ossy mengatakan perlu mengeceknya terlebih dahulu kepada Sekretariat Menteri.

Ketidakhadiran Nusron itu terjadi setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.

Sehari kemudian, penyidik KPK datang ke kantor ATR/BPN dan melakukan penggeledahan.

KPK Cari Bukti di Ruang Pejabat

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti.

KPK belum memerinci seluruh dokumen atau barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Penyidik masih mendalami perkara dan kemungkinan adanya bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi kasus.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang kerja Lampri.

Lampri merupakan pejabat ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan ruang pejabat ini menjadi bagian dari upaya penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara.

Empat Orang Kepercayaan Nusron

KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlefi.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyebut adanya gambaran dua struktur di lingkungan ATR/BPN, yakni struktur resmi dan struktur yang disebut sebagai struktur bayangan. Istilah tersebut muncul dalam konteks keterlibatan sejumlah pihak di luar struktur formal kementerian dalam perkara yang sedang disidik.

Namun penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan seorang pejabat tidak serta-merta membuktikan pejabat tersebut terlibat dalam tindak pidana.

Pengembangan Tidak Berhenti pada Summarecon

Penyidikan KPK juga berkembang ke dugaan penerimaan lain dalam lingkungan ATR/BPN.

KPK menelusuri dugaan korupsi lain setelah OTT terkait kasus HGB Summarecon. Salah satunya berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat aliran uang sekitar Rp2,1 miliar. Erwin disebut menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Sementara dalam perkara Summarecon, KPK menduga Erwin menerima Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Rangkaian transaksi itu membuat penyidik perlu menelusuri bukan hanya penerima dan pemberi, tetapi juga pihak yang mengatur proses serta kemungkinan aliran uang kepada pihak lain.

Rp106,3 Miliar dalam OTT

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang tengah ditelusuri penyidik. KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan aset yang berkaitan dengan perkara.

Dengan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, penyidik kini memiliki ruang untuk mencari dokumen dan komunikasi yang dapat menghubungkan transaksi dengan proses administrasi pertanahan.

Nusron Belum Jadi Tersangka

Di tengah sorotan terhadap keberadaannya, posisi hukum Nusron Wahid masih jelas.

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK juga belum menyatakan bahwa ketidakhadiran Nusron dalam rapat DPR berkaitan dengan penyidikan perkara.

Keterangan dari Wamen ATR/BPN Ossy justru menyebut Nusron memiliki agenda yang telah terjadwal dan komunikasi dengannya tetap berjalan.

Karena itu, istilah “menghilang” dalam judul berita ini harus dipahami sebagai gambaran atas ketidakhadiran Nusron dari sejumlah agenda publik pada saat perkara KPK sedang berkembang, bukan sebagai pernyataan bahwa dia melarikan diri atau dinyatakan hilang secara hukum.

Menunggu Jawaban Nusron

Kini perhatian publik tertuju pada dua hal.

Pertama, apa saja bukti yang ditemukan KPK dalam penggeledahan ATR/BPN.

Kedua, kapan Nusron Wahid memberikan penjelasan terbuka mengenai agenda dan keberadaannya ketika rangkaian penggeledahan dan penyidikan tersebut berlangsung.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya telah menjadi tersangka.

Namun jawaban mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Nusron tetap harus didasarkan pada bukti penyidikan.

Untuk sementara, KPK masih mengembangkan perkara.

Penggeledahan ATR/BPN menjadi langkah penting untuk mengurai dugaan suap pengurusan HGB Summarecon sekaligus kemungkinan perkara lain di lingkungan pertanahan.

Sampai saat ini, Nusron Wahid belum berstatus tersangka.

Publik kini menunggu apakah penggeledahan KPK akan menghasilkan bukti baru yang memperluas perkara atau justru memperjelas bahwa konstruksi pidana berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh hingga berita diterbitkan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan/atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penyebutan nama maupun status hukum seseorang dalam perkara ini tidak mengurangi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *