Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita Utama

Irjen Pol Andry Wibowo: Pemolisian Gotong Royong, Strategi Keamanan Berbasis Kekuatan Masyarakat

364
×

Irjen Pol Andry Wibowo: Pemolisian Gotong Royong, Strategi Keamanan Berbasis Kekuatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,ARTIKEL – Gagasan mengenai pemolisian yang tidak semata-mata bertumpu pada kekuatan institusional kepolisian kembali relevan di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks.

Salah satu konsep yang ditawarkan adalah “Pemolisian Gotong Royong”, yakni pendekatan keamanan yang mengintegrasikan peran polisi, pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketertiban serta keselamatan bersama.

Gagasan tersebut pernah dituangkan Andry Wibowo dalam tulisan berjudul “Pemolisian Gotong Royong dalam Dunia yang Terus Berubah”, yang dipublikasikan di Kompasiana pada 26 September 2020 dan diperbarui pada 28 September 2020.

Dalam tulisan tersebut, pemolisian pada dasarnya dipahami sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan selamat.

Namun, pendekatan itu tidak harus selalu ditempatkan sebagai tanggung jawab tunggal aparat kepolisian.

Andry mengaitkan konsep tersebut dengan karakter sosial masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi gotong royong, kebersamaan, toleransi dan kepedulian terhadap lingkungan sosial.

Menurut gagasan tersebut, gotong royong merupakan tindakan sadar dan sukarela untuk mencapai tujuan bersama.

Prinsipnya sederhana:

Persoalan yang berat ditanggung bersama, sementara tujuan keamanan tidak semata-mata dilihat dari keuntungan masing-masing pihak.

Bukan Sekadar Community Policing

Konsep Pemolisian Gotong Royong memiliki irisan dengan gagasan community policing atau pemolisian masyarakat yang berkembang dalam literatur kepolisian. Namun, Andry menilai keduanya tidak sepenuhnya identik.

Community policing berkembang dalam konteks sosial tertentu, termasuk dinamika masyarakat perkotaan Amerika Serikat pada sekitar dekade 1960-an hingga 1970-an. Model tersebut antara lain berkembang sebagai respons terhadap kompleksitas persoalan keamanan, perubahan sosial, keterbatasan sumber daya dan kebutuhan untuk memperkuat hubungan kepolisian dengan komunitas.

Dalam pendekatan itu, polisi didorong untuk tidak hanya merespons kejahatan setelah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi akar persoalan, membangun hubungan dengan masyarakat serta mengembangkan strategi yang lebih proaktif, preventif dan kolaboratif.

Sementara itu, Pemolisian Gotong Royong yang ditawarkan Andry berangkat dari konteks sosial Indonesia.

Konsep tersebut mencoba mengintegrasikan strategi pemolisian dengan modal sosial dan tradisi kebersamaan masyarakat Indonesia yang telah berkembang dalam berbagai komunitas, mulai dari lingkungan RT, RW, desa, kelurahan hingga kecamatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima layanan keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Menguatkan Kekuatan Sosial di Tingkat Lokal

Dalam perspektif ini, persoalan keamanan tidak selalu harus diselesaikan melalui pendekatan struktural yang bersifat makro dan reaktif. Sebaliknya, potensi sosial di tingkat paling dekat dengan masyarakat dapat dikembangkan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Andry menggambarkan pentingnya membangun kemandirian kolektif pada unit-unit sosial terkecil, sehingga masyarakat memiliki kapasitas untuk mengenali persoalan, mencegah potensi gangguan dan membangun penyelesaian secara bersama.

Pendekatan tersebut menempatkan polisi sebagai bagian dari jaringan sosial yang bekerja bersama pemerintah dan masyarakat.

Artinya, pemolisian tidak berhenti pada penindakan ketika gangguan keamanan telah terjadi, tetapi dimulai dari kemampuan membaca persoalan sosial sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.

Dari Pendekatan Reaktif Menuju Proaktif

Gagasan Pemolisian Gotong Royong juga membawa konsekuensi terhadap cara organisasi kepolisian melihat perubahan lingkungan strategis.

Dalam tulisan tersebut, Andry mengaitkan perubahan sosial, globalisasi, perkembangan teknologi informasi, krisis ekonomi serta pengalaman pandemi Covid-19 dengan kebutuhan melakukan transformasi kelembagaan.

Transformasi itu, menurut gagasan yang dituangkan dalam tulisan tersebut, bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Perubahan juga menyangkut strategi, budaya, kepemimpinan dan manajemen.

Pemolisian dituntut mampu bekerja secara lebih efektif dalam menghadapi persoalan yang semakin multidimensional, sekaligus mempertimbangkan efisiensi sumber daya.

Karena itu, pendekatan yang dikembangkan diarahkan pada pemolisian yang proaktif, preventif, kolaboratif dan solutif, dengan perhatian pada akar persoalan keamanan.

Gotong Royong sebagai Modal Sosial Indonesia

Salah satu aspek penting dari gagasan tersebut adalah upaya menempatkan budaya gotong royong sebagai modal sosial dalam penyelenggaraan keamanan.

Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang beragam secara sosial dan budaya serta tersebar dalam wilayah kepulauan. Dalam kondisi demikian, kemampuan masyarakat untuk membangun kerja sama dan menjaga kohesi sosial menjadi salah satu unsur penting dalam menghadapi berbagai persoalan.

Gotong royong dalam konteks ini bukan sekadar aktivitas sosial tradisional, melainkan dapat dipandang sebagai mekanisme kolektif untuk membangun ketahanan masyarakat.

Jika dikembangkan dalam strategi pemolisian, nilai tersebut dapat menjadi jembatan antara institusi negara dan masyarakat dalam menghadapi persoalan keamanan secara bersama.

Pemolisian Organik Berbasis Masyarakat

Dalam gagasannya, Andry juga membandingkan Pemolisian Gotong Royong dengan pendekatan keamanan yang lebih mekanistik, reaktif dan berorientasi pada penguatan struktur makro.

Pemolisian Gotong Royong diarahkan pada pendekatan yang lebih organik dan proaktif, dengan memperkuat struktur sosial di tingkat mikro serta mengintegrasikan nilai-nilai kebersamaan masyarakat ke dalam operasionalisasi pemolisian.

Tujuan akhirnya adalah membangun postur kepolisian yang profesional, proporsional, modern, lincah dan mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan.

Dengan kerangka tersebut, keamanan bukan lagi semata-mata dipandang sebagai produk kerja aparat, melainkan sebagai hasil interaksi antara negara, kepolisian, pemerintah dan masyarakat.

Gagasan Pemolisian Gotong Royong yang ditulis Andry Wibowo tersebut pada akhirnya menawarkan satu perspektif: menghadapi dunia yang terus berubah membutuhkan pola pemolisian yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga memiliki akar sosial yang kuat di tengah masyarakat.

Sumber: Tulisan Andry Wibowo, “Pemolisian Gotong Royong dalam Dunia yang Terus Berubah” Kompasiana dipublikasikan 26 September 2020 dan diperbarui 28 September 2020. Dikembangkan dan dirilis kembali oleh Djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *