DJITUBERITA,BANGKA – Panitia KIP (Kapal Isap Produksi) Mitra PT Timah Kecamatan Sungailiat kembali menyalurkan dana kompensasi Semester II Tahun 2026 kepada nelayan pada Rabu (16/9/2026).
Dana tersebut berasal dari hasil produksi KIP Mitra yang beroperasi di perairan Air Kantung selama periode Maret hingga Agustus 2026. Namun, nilai kompensasi yang disalurkan kali ini mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan tersebut terjadi karena operasional KIP Mitra di perairan Air Kantung tidak berlangsung maksimal selama enam bulan. Dalam periode tersebut, KIP hanya efektif beroperasi sekitar 3,5 bulan.
Aktivitas KIP sempat terhenti pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 karena belum adanya kesesuaian antara harga BBM dengan harga bijih timah yang dibayarkan PT Timah. Kegiatan kembali terhenti pada pertengahan Juli hingga Agustus 2026 akibat kondisi cuaca ekstrem.
Kondisi tersebut berdampak terhadap hasil produksi dan secara langsung memengaruhi besaran dana kompensasi yang diterima nelayan aktif.
Ketua Panitia KIP Mitra PT Timah Sungailiat, M. Sabil, mengatakan meski nilai kompensasi Semester II mengalami penurunan, pihaknya tetap berkomitmen menyalurkan dana kepada nelayan yang berhak sesuai jadwal.
“Kami menyadari dalam menjalankan tugas yang diamanahkan kepada kami mungkin masih terdapat kekurangan-kekurangan. Untuk itu kami mohon maaf kepada nelayan. Ke depannya kami akan berusaha bekerja dengan lebih baik lagi,” ujar M. Sabil.
Kepala Lingkungan Nelayan I, Chitra Puspita Sari, mengapresiasi penyaluran dana kompensasi tersebut. Menurutnya, warga Nelayan I tetap bersyukur karena dana yang diterima dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Besaran uang yang diterima memang relatif. Tapi warga yang tinggal di pesisir memahami kondisi riil di lapangan,” katanya.
Penyaluran dana kompensasi tidak hanya diberikan kepada warga Nelayan I, tetapi juga mencakup tujuh lingkungan lainnya, yakni Nelayan II, Parit Pekir, Rambak, Air Kantung, Kampung Pasir, A. Yani/Air Anyut, dan Jalan Laut.
Sementara itu, Ketua RT 05 Rambak sekaligus Pendata Penerima Uang Kompensasi 2026, Herma, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan berdasarkan identitas dan domisili penerima.
“Kami mendata warga berdasarkan KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kabupaten Bangka dan benar-benar berdomisili di RT masing-masing. Kami juga memastikan yang bersangkutan berprofesi sebagai nelayan di perairan Air Kantung dan sekitarnya. Jika ada nelayan yang melaut di luar Air Kantung atau luar Pulau Bangka, maka tidak kami masukkan,” jelas Herma.
Panitia KIP Mitra PT Timah Kecamatan Sungailiat saat ini telah memasuki periode kedua kepengurusan, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Selama masa kepengurusan tersebut, penyaluran dana kompensasi disebut berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.
Pendataan penerima dilakukan setiap semester oleh Ketua RT dari delapan lingkungan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima tetap diperbarui dan sesuai kondisi di lapangan, dengan pengawasan dari masing-masing kepala lingkungan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, panitia juga berkoordinasi dan meminta bimbingan Forkopimcam Sungailiat. Sementara pengamanan selama proses penyaluran turut dilakukan personel Polsek Sungailiat.















