Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

OTT KPK Seret Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Isu Aliran Dana Muktamar NU Mencuat

479
×

OTT KPK Seret Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Isu Aliran Dana Muktamar NU Mencuat

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). KPK mengusut OTT kasus HGB Bogor yang menyeret empat orang kepercayaan Nusron Wahid. Isu aliran dana Muktamar NU turut mencuat.

DJITUBERITA,JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berkembang.

Perkara tersebut turut menyoroti posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, setelah sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ikut terseret dalam penyidikan.

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan atau merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka antara lain Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan Fahd El Fouz Arafiq, sementara perkara juga menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

KPK sebelumnya menyatakan tidak mengamankan Nusron dalam OTT tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan menteri tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap.

Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan

Selain penetapan tersangka, perhatian publik juga tertuju pada temuan uang tunai dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, atau boks. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menyatakan temuan uang tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Informasi mengenai dugaan kepemilikan uang tersebut oleh Nusron juga sempat beredar. Namun, informasi itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. KPK menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan keterkaitan uang yang disita dengan perkara.

Dengan demikian, hubungan antara uang tersebut dengan Nusron maupun pihak tertentu masih menunggu hasil penyidikan KPK.

Isu Dana Muktamar NU Ikut Mencuat

Di tengah pengusutan kasus HGB, muncul pula isu mengenai dugaan keterkaitan perkara dengan pembiayaan politik Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).

Senator.id mengutip Ketua Umum PB HMI Syahrul E Dasopang yang meminta agar dugaan tersebut tidak dicampuradukkan dengan fakta hukum.

Sementara Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai hubungan antara perkara HGB, Nusron dan dugaan pembiayaan politik harus dibuktikan melalui keterangan, dokumen serta aliran dana yang ditemukan penyidik.

Efriza juga mengingatkan bahwa isu politik uang dalam kontestasi Muktamar NU tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apabila KPK menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik, temuan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan, hal itu juga perlu dijelaskan agar dugaan tidak berkembang menjadi seolah-olah fakta.

KPK Dituntut Telusuri Aliran Dana

Perkembangan kasus ini kini tidak hanya menyangkut siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana penyidik KPK menelusuri asal uang, penerima, tujuan pemberian serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Direktur CBA Uchok Sky, sebagaimana diberitakan Senator.id, menilai tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perkara kuota haji dan kasus HGB merupakan satu jaringan korupsi yang dikendalikan Nusron. Menurutnya, hubungan dua perkara tersebut membutuhkan bukti konkret, bukan sekadar kesamaan tokoh atau urutan waktu.

Karena itu, posisi Nusron dalam perkara HGB juga masih harus dibedakan dari status hukum para tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Hingga 16 September 2026, Nusron belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara OTT HGB tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan pemeriksaan pihak lain bergantung pada kebutuhan serta kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Pada akhirnya, perkembangan perkara akan ditentukan oleh alat bukti dan konstruksi hukum KPK, bukan oleh spekulasi mengenai adanya “orang kuat” maupun isu politik yang berkembang di ruang publik.

Redaksi: Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *