Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

OTT BPN Bogor, KPK Ungkap Modus Fee “Dua” dan Fee Broker dalam Pengurusan HGB Summarecon

481
×

OTT BPN Bogor, KPK Ungkap Modus Fee “Dua” dan Fee Broker dalam Pengurusan HGB Summarecon

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dugaan suap BPN Bogor keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Rabu Sore (16/9/2026). Dok/Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT tersebut dilakukan di kawasan Jabodetabek pada Senin malam, 14 September 2026. Perkara yang diusut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak untuk diperiksa. Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Seluruh tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari proses pengurusan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir sertifikat tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diketahui tengah bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris disebut mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan menggugat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor ke PTUN Bandung.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak yang disebut KPK dengan inisial YA dan LEV mendekati Erwin. KPK menyebut Erwin sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Erwin kemudian diduga membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang Coin Manurung. Dari komunikasi tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai adanya permintaan fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

KPK menyebut Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian atau fee broker.

Setelah terjadi kesepakatan, Adrianto melalui YA dan LEV diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi dan Aliran Uang Lain

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, pelayanan pertanahan, serta pengurusan HGB.

KPK menduga Erwin dan sejumlah tersangka lainnya terlibat dalam rangkaian penerimaan uang terkait pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.

Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Uang tersebut, menurut KPK, diduga berkaitan dengan berbagai urusan layanan pertanahan dan disimpan dalam koper serta kardus.

Uang Rp106,3 Miliar Disita

Dari OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. KPK menyebut uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

Selain itu, penyidik menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menemukan Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

Nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar tersebut disebut KPK termasuk salah satu jumlah terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian OTT lembaga antirasuah.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Namun, status tersebut tidak serta-merta berarti Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Hingga penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.

KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
KPK juga menyatakan penyidikan masih dapat berkembang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.

Dijerat Pasal Korupsi

Untuk pihak pemberi, yakni Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi, KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sementara Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz dan Muhammad Fakhry disangkakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan KUHP terkait.

KPK mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertanahan sekaligus mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Catatan redaksi: seluruh nama di atas diberitakan dalam kapasitas tersangka berdasarkan penetapan KPK, sehingga proses hukum tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *