Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum

Eksepsi Ditolak, Perkara Nyumarno Masuk Pembuktian di Era KUHP-KUHAP Baru

467
×

Eksepsi Ditolak, Perkara Nyumarno Masuk Pembuktian di Era KUHP-KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim PN Cikarang menolak eksepsi serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan tiga terdakwa dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr., Senin (7/9/2026). Foto/Ist

DJITUBERITA,CIKARANG PUSAT – Perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi para terdakwa serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan.

Perkara dengan Nomor: 297/Pid.B/2026/PN Ckr itu tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang dengan klasifikasi penganiayaan dan tiga terdakwa tersebut. Perkara diregistrasi pada 30 Juli 2026.

Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengatakan putusan sela yang dibacakan majelis menjadi dasar bagi perkara untuk dilanjutkan ke agenda pembuktian.

“Agenda sidang tadi, pertama masalah eksepsi mereka itu ditolak, lalu masalah penangguhan tahanan dan pengalihan tahanan juga ditolak oleh majelis,” kata Dani seusai persidangan, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan sebelumnya telah diajukan para terdakwa dan dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sela.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (10/9/2026) dengan agenda pembuktian.

Perkara Bermula dari Peristiwa Oktober 2025

Perkara tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Fendy yang disebut terjadi pada Oktober 2025.

Berdasarkan materi perkara yang telah diberitakan sejumlah media, peristiwa yang didakwakan kepada ketiga terdakwa terjadi pada 30 Oktober 2025.

Namun, uraian mengenai peristiwa tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi dakwaan dan keterangan para pihak yang akan diuji dalam persidangan.

Karena itu, fakta mengenai siapa melakukan apa, bagaimana peristiwa berlangsung, serta apakah seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan terbukti masih menjadi ranah pembuktian di persidangan.

Sebelum perkara masuk ke pengadilan, proses hukum berjalan melalui tahap penyidikan hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.

SIPP PN Cikarang mencatat perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr sebagai perkara penganiayaan dengan Nyumarno sebagai terdakwa I, Eko Brahmantyo Joko Wibowo terdakwa II, dan Basroni terdakwa III.

Upaya Perdamaian Tak Berujung Kesepakatan

Dalam proses penanganannya, perkara ini juga sempat dibuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tetap berlanjut melalui jalur persidangan.

Posisi tersebut penting dalam konteks pembaruan hukum pidana Indonesia. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara khusus memperkuat mekanisme keadilan restoratif sekaligus memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dengan demikian, perdamaian bukan satu-satunya ukuran penyelesaian perkara. Ketika mekanisme tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan perkara telah masuk ke pengadilan, proses pembuktian tetap menjadi mekanisme utama untuk menentukan apakah dakwaan dapat dibuktikan.

Nyumarno Ajukan Pengalihan Penahanan

Dalam persidangan 27 Agustus 2026, Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi tahanan kota.

Nyumarno menyampaikan permohonan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia beralasan statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi membuatnya memiliki tanggung jawab kelembagaan yang harus tetap dijalankan.

Dalam permohonannya, Nyumarno menyebut fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD, termasuk agenda pembahasan KUA-PPAS serta Rancangan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2027.

Permohonan tersebut juga diajukan untuk dua terdakwa lainnya.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan tersebut ditolak majelis hakim.

Penolakan penahanan tidak dengan sendirinya berarti para terdakwa telah terbukti bersalah. Status penahanan merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan persoalan terbukti atau tidaknya dakwaan harus ditentukan melalui pemeriksaan perkara.

Memasuki Pembuktian

Setelah eksepsi ditolak, perkara memasuki fase yang lebih substantif.

Eksepsi pada dasarnya merupakan keberatan terhadap aspek tertentu dari dakwaan atau proses perkara. Ketika eksepsi ditolak dan pemeriksaan dilanjutkan, majelis hakim kemudian masuk pada tahap pembuktian untuk menilai substansi perkara.

Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan mengajukan alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan. Penasihat hukum terdakwa memiliki kesempatan menguji pembuktian tersebut serta mengajukan pembelaan sesuai hak-hak terdakwa.

Karena itu, agenda pembuktian pada Kamis (10/9/2026) menjadi titik penting dalam perkara Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.

Pertanyaan utama persidangan bukan lagi semata-mata apakah perkara dapat dilanjutkan, melainkan apakah fakta yang didalilkan dalam surat dakwaan dapat dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim.

Berjalan di Tengah KUHP dan KUHAP Baru

Perkara Nyumarno juga memiliki konteks hukum yang menarik karena persidangannya berlangsung setelah Indonesia memasuki era KUHP Nasional dan KUHAP baru.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku pada tanggal yang sama dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Namun, terdapat satu hal yang harus dibedakan secara tegas.

Peristiwa yang didakwakan terjadi pada Oktober 2025, sedangkan KUHP Nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Karena itu, tidak tepat jika hanya berdasarkan tanggal persidangan kemudian disimpulkan bahwa ketentuan pidana materiil dalam KUHP Nasional otomatis digunakan untuk menilai perbuatan yang terjadi pada Oktober 2025.

Ketentuan pidana materiil dan hukum acara harus dilihat berdasarkan ketentuan berlaku serta aturan peralihan yang relevan. Sementara itu, UU KUHAP baru memang telah berlaku ketika perkara ini diperiksa di pengadilan pada 2026.

Perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana inilah yang penting dijelaskan kepada publik agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh perkara lama otomatis tunduk pada seluruh ketentuan pidana baru.

Hak Korban dan Hak Terdakwa Berjalan Bersamaan

Dalam sistem peradilan pidana, kepentingan korban dan hak terdakwa bukan dua hal yang harus saling meniadakan.

Korban memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Pada saat yang sama, terdakwa memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

UU KUHAP baru sendiri menempatkan penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi dan korban sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana. Undang-undang tersebut juga mengatur mekanisme keadilan restoratif, praperadilan, perubahan upaya paksa, penguatan peran advokat, serta sejumlah pembaruan lainnya.

Dalam konteks perkara Nyumarno, prinsip tersebut berarti seluruh pihak memiliki ruang yang sama untuk menguji fakta di persidangan.

Pihak korban dapat mengajukan keterangan dan bukti yang mendukung posisinya. Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaan. Sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya berhak menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan.

Kronologi Singkat Perkara

30 Oktober 2025: Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Fendy yang kemudian menjadi dasar perkara pidana.

Tahap penyidikan: Perkara diproses oleh aparat penegak hukum hingga berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan.

30 Juli 2026: Perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan klasifikasi penganiayaan dan tiga terdakwa, yakni Nyumarno, Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni.

Agustus 2026: Persidangan berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan, eksepsi dan permohonan terkait penahanan.

27 Agustus 2026: Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan alasan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

7 September 2026: Eksepsi para terdakwa serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan dinyatakan ditolak berdasarkan keterangan kuasa hukum korban seusai persidangan.

10 September 2026: Persidangan dijadwalkan memasuki agenda pembuktian.

Menunggu Ujian Alat Bukti

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, arah kasus Nyumarno kini bergantung pada fakta yang muncul di ruang sidang.

Kesaksian, alat bukti, keterangan ahli bila dihadirkan, serta keterangan para terdakwa akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Pada titik ini, seluruh pihak masih berada dalam proses hukum. Penolakan eksepsi bukanlah putusan bersalah, sebagaimana penahanan juga bukan pembuktian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana.

Putusan akhir nantinya akan bergantung pada bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Perkara ini sekaligus menjadi salah satu ujian praktik bagi sistem peradilan pidana Indonesia di tengah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru: bagaimana negara menegakkan hukum, melindungi korban, menjamin hak terdakwa, dan memastikan bahwa keputusan pidana lahir dari proses pembuktian yang sah dan adil. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *