Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum

Harli Siregar Minta Jaksa Segera Beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP Baru

518
×

Harli Siregar Minta Jaksa Segera Beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini
Badiklat Kejaksaan RI menggelar pelatihan pemantapan KUHP dan KUHAP baru di Sentra Pendidikan dan Pelatihan Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026). Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar menekankan pentingnya kesiapan dan adaptasi jaksa menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Foto Dok/Tim

DJITUBERITA,MEDAN – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan jaksa menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional melalui pelatihan teknis pemantapan pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pelatihan digelar di Sentra Pendidikan dan Pelatihan Sumatera Utara, Medan, Senin (7/9/2026), dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan berlangsung selama lima hari, 7-11 September 2026, dengan metode pembelajaran klasikal. Sebanyak 150 peserta mengikuti pelatihan yang terbagi dalam tiga kelas.

Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, dan Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Sejumlah Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI juga turut mengikuti kegiatan.

Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia Kejaksaan yang profesional, berintegritas, adaptif, dan memiliki kompetensi menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Menurut Harli, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian regulasi. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap cara berpikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum.

“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil,” ujar Harli.

Harli Tekankan Kesamaan Persepsi

Harli menilai kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengetahui norma baru. Mereka harus memahami substansi perubahan dan mampu menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa makna “pemantapan” dalam pelatihan tersebut harus diarahkan pada kemampuan memahami dan menerapkan ketentuan baru secara tepat.

“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi,” katanya.

Menurut Harli, posisi jaksa sangat strategis dalam masa transisi tersebut karena jaksa berada pada salah satu titik penting dalam sistem peradilan pidana.

Karena itu, ia meminta para jaksa memahami KUHP dan KUHAP secara utuh, bukan parsial.

“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.

Pemahaman mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan, kata Harli, harus berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum.

Jaksa Diminta Menjadi Agen Perubahan

Harli juga meminta peserta menjadi agen perubahan di satuan kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan tidak berhenti pada peserta, tetapi diteruskan kepada jaksa lainnya.

“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan keseragaman penerapan KUHP serta KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI.

Untuk memperkuat materi, Badiklat menghadirkan tenaga pengajar dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi dan praktisi. Di antaranya berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Harli mendorong peserta aktif mendiskusikan persoalan konkret yang ditemui dalam pelaksanaan tugas.

“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum bagi para jaksa,” ujarnya.

Ia menegaskan perubahan hukum harus diikuti perubahan cara berpikir aparat penegak hukum.

Jaksa, kata Harli, tidak cukup hanya menghafal pasal. Mereka harus memahami filosofi norma, hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas.

“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.

Pelatihan Diperluas ke Daerah

Badiklat Kejaksaan RI juga akan memperluas pelatihan serupa melalui lima sentra pendidikan dan pelatihan lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Menurut Harli, optimalisasi sentra pendidikan dan pelatihan di daerah penting untuk memperluas akses peningkatan kompetensi sekaligus mendekatkan Badiklat dengan kebutuhan aparatur Kejaksaan di berbagai wilayah.

Ia meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan disiplin, sungguh-sungguh, aktif, dan penuh tanggung jawab.

“Keberhasilan pelatihan tidak diukur dari berakhirnya rangkaian pembelajaran ataupun diterimanya sertifikat, tetapi dari kemampuan peserta menerapkan pengetahuan yang diperoleh ketika kembali menjalankan tugas,” kata Harli.

Ia berharap para peserta benar-benar siap menjalankan dan mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *