BEKASI – Perkara hukum yang dihadapi Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus kader PDI Perjuangan, memasuki sorotan baru. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak boleh berkembang menjadi arena pertarungan politik, terlebih karena muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba menunggangi persoalan hukum untuk kepentingan di luar proses peradilan.
Nyumarno bukan pendatang baru dalam politik Kabupaten Bekasi. Selama tiga periode, ia dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pada Pemilu 2024, ia kembali memperoleh dukungan besar dari masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) 7 dengan perolehan yang disebut mencapai 23.587 suara, sekaligus menjadi salah satu peraih suara tertinggi dalam kontestasi legislatif Kabupaten Bekasi.
Bagi Tim Kuasa Hukum, perjalanan politik tersebut tidak dimaksudkan sebagai alasan untuk menempatkan Nyumarno di atas hukum. Namun, mandat puluhan ribu pemilih dinilai menjadi bagian penting yang harus tetap diperhatikan ketika proses hukum terhadap seorang wakil rakyat berlangsung.
Baca Selengkapnya: Tiga Periode dan 23.587 Suara: Tim Hukum Nyumarno Minta Proses Perkara Berpijak pada KUHAP Baru
Baca Selengkapnya: Tim Hukum Nyumarno Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur dan Tak Lengkap
Kuasa Hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H., kepada awak media, Jumat (21/8/2026), mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar perkara Nyumarno tidak dibebani kepentingan politik maupun opini yang mendahului pembuktian di pengadilan.
“Beliau tetap harus tunduk pada hukum. Tidak ada yang mengatakan anggota DPRD kebal hukum. Tetapi hukum juga harus diterapkan secara benar, prosedural, objektif dan berkeadilan,” ujar Riski.
Menurutnya, posisi Nyumarno sebagai anggota DPRD aktif harus ditempatkan secara proporsional. Ia bukan hanya seorang individu yang sedang menghadapi perkara, tetapi juga wakil rakyat yang masih mempunyai mandat politik dari masyarakat Dapil 7.
“Beliau masih merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki mandat dari masyarakat. Karena itu, seluruh proses hukum terhadap beliau harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak hukumnya sebagai warga negara maupun kedudukannya sebagai wakil rakyat,” katanya.
Baca Selengkapnya: Nyumarno Masih Anggota DPRD Bekasi, Tim Hukum: Terdakwa Bukan Terpidana, Belum Ada SK PAW Gubernur
Baca Selengkapnya: Sidang Nyumarno di PN Cikarang, Tim Hukum Minta Perkara Dikaji Berdasarkan Fakta dan Bukti
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Politisasi
Riski kemudian menyoroti apa yang menurutnya mulai terlihat sebagai kecenderungan membawa perkara Nyumarno terlalu jauh ke ranah politik.
Ia mengatakan pihaknya menangkap adanya kesan bahwa persoalan hukum tersebut tidak lagi semata-mata dibicarakan berdasarkan substansi perkara, tetapi mulai dikaitkan dengan posisi politik Nyumarno sebagai kader PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami melihat ada kesan perkara ini terlalu dipolitisasi. Tetapi kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Kalau memang ada pihak atau oknum yang mencoba menunggangi persoalan ini untuk kepentingan politik tertentu, tentu harus dibuktikan,” ujar Riski.
Menurutnya, dugaan politisasi tersebut harus diuji secara objektif. Tim hukum tidak ingin menjadikan dugaan sebagai fakta, tetapi juga tidak akan mengabaikan apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi bahwa perkara hukum tersebut dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.
“Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh konstruksi perkara, alat bukti dan proses hukumnya sudah berjalan sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang mencoba memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan politik, tentu kami akan melihatnya melalui fakta dan bukti,” katanya.
Riski mengingatkan bahwa proses hukum tidak semestinya menjadi alat untuk memenangkan pertarungan politik.
“Kalau ada persoalan politik, selesaikan melalui mekanisme politik. Kalau ada persoalan pidana, buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai keduanya dicampuradukkan,” tegasnya.
Dugaan Ada Oknum yang Menunggangi Perkara
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya berbagai narasi di ruang publik yang dinilai berpotensi menggiring opini terhadap Nyumarno sebelum proses pembuktian selesai.
Riski menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut.
“Kami melihat ada hal-hal yang perlu dicermati. Apakah ini benar-benar murni persoalan hukum atau ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi persoalan ini untuk kepentingan lain. Kami tidak akan membuat kesimpulan sebelum ada bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan adanya pihak yang menunggangi perkara bukan tuduhan terhadap individu atau kelompok tertentu.
“Kalau memang ada, tentu harus dibuktikan. Kami tidak ingin melakukan penghakiman. Tetapi kami juga mempunyai kewajiban untuk mengawal kepentingan hukum klien kami,” kata Riski.
Menurut dia, posisi tersebut penting agar perkara tidak berubah menjadi pembentukan opini publik yang pada akhirnya mengaburkan substansi hukum.
“Jangan sampai proses hukum belum selesai, tetapi vonis sosial dan politik sudah dijatuhkan. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh viral atau tidak viralnya sebuah perkara,” ujarnya.
DPP PDI Perjuangan Diminta Kawal Kader
Dalam situasi tersebut, Riski berharap DPP PDI Perjuangan ikut memberikan perhatian serius terhadap perkara yang dihadapi Nyumarno.
Menurutnya, Nyumarno bukan hanya anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tetapi juga kader partai yang telah menjalani perjalanan politik panjang dan memperoleh mandat besar dari masyarakat.
“Kami berharap DPP PDI Perjuangan ikut melihat persoalan ini secara serius. Nyumarno adalah kader yang sudah lama berproses dan selama tiga periode dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Riski.
Ia meminta partai memberikan pengawalan terhadap kadernya, terutama dalam memastikan hak-hak hukum Nyumarno tetap terlindungi.
“Yang kami harapkan bukan intervensi terhadap pengadilan. Kami berharap partai memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap kadernya. Jangan sampai kader yang selama ini bekerja dan mendapatkan kepercayaan masyarakat kemudian menghadapi persoalan ini sendirian,” katanya.
Menurut Riski, fungsi pengawalan partai dapat dilakukan tanpa mengganggu independensi aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Partai tidak perlu mencampuri kewenangan hakim. Tetapi partai bisa memastikan kadernya mendapatkan pendampingan politik dan hukum yang layak,” ujarnya.
Tiga Periode dan Mandat 23.587 Suara
Bagi Tim Kuasa Hukum, angka 23.587 suara tidak sekadar angka dalam hasil pemilu.
Puluhan ribu suara tersebut, menurut Riski, merupakan mandat masyarakat yang harus tetap dihormati meskipun Nyumarno kini menghadapi proses hukum.
“23.587 suara itu adalah mandat masyarakat. Tiga periode juga bukan waktu yang singkat. Ada perjalanan panjang beliau bersama masyarakat. Itu tidak berarti beliau kebal hukum, tetapi perjalanan tersebut menunjukkan bahwa ada tanggung jawab representasi yang harus diperhatikan,” katanya.
Riski menilai dukungan masyarakat tersebut sekaligus menjadi alasan mengapa proses hukum terhadap Nyumarno perlu berjalan secara hati-hati dan transparan.
“Yang memilih beliau bukan hanya partai, tetapi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan politik,” ujarnya.
Bukan Mencari Kekebalan Hukum
Riski kembali menegaskan bahwa tim hukum tidak sedang mencari perlakuan khusus.
“Kami tidak sedang mencari kekebalan hukum untuk Nyumarno. Kalau memang ada perbuatan pidana, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah,” katanya.
Namun, apabila pihaknya menemukan persoalan prosedur atau konstruksi perkara yang dinilai tidak sesuai, tim hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia.
“Kalau ada persoalan prosedur atau konstruksi perkara yang menurut kami tidak tepat, kami juga mempunyai hak untuk menguji dan membantahnya melalui mekanisme hukum,” ujar Riski.
Ia mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur hukum daripada membalas persoalan tersebut dengan perang opini.
“Biarkan fakta yang berbicara. Kami tidak ingin perkara ini diputuskan oleh media sosial, tekanan politik atau opini publik. Perkara pidana tempat pembuktiannya adalah pengadilan,” katanya.
PDI Perjuangan Diminta Tidak Tinggalkan Kader
Riski berharap DPP PDI Perjuangan dapat memastikan komunikasi antara partai, kader dan tim hukum berjalan secara maksimal.
Menurutnya, pengawalan terhadap Nyumarno merupakan bagian dari tanggung jawab politik partai kepada kader yang selama ini menjalankan tugas legislatif di daerah.
“Kami berharap DPP turun melihat persoalan ini secara langsung dan memastikan kadernya mendapatkan pengawalan yang layak,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta partai mengintervensi proses hukum.
“Bukan untuk meminta kekebalan. Bukan untuk meminta perkara dihentikan. Tetapi memastikan bahwa kader partai mendapatkan hak hukum dan pendampingan yang semestinya,” kata Riski.
Hukum Harus Tetap Berdiri di Atas Kepentingan Politik
Riski berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan membiarkan proses hukum berjalan.
Ia menilai siapa pun yang berada di hadapan hukum harus tunduk pada hukum, termasuk Nyumarno. Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses yang adil.
“Yang kami perjuangkan bukan perlakuan khusus. Yang kami perjuangkan adalah perlakuan yang adil. Hukum harus berlaku sama, prosesnya harus benar, dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Bagi Tim Kuasa Hukum, perkara Nyumarno kini bukan sekadar persoalan seorang anggota DPRD yang menghadapi proses pidana.
Perkara tersebut juga menjadi ujian bagi bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan seorang politisi aktif, kader partai, aktivis yang telah lama berada di tengah masyarakat, sekaligus wakil rakyat yang pada Pemilu 2024 memperoleh dukungan 23.587 suara.
Di tengah dugaan politisasi dan dugaan adanya pihak tertentu yang mencoba menunggangi perkara.yang seluruhnya masih harus dibuktikan, tim hukum memilih membawa persoalan tersebut kembali kepada prinsip dasar penegakan hukum: fakta, alat bukti, prosedur dan putusan pengadilan.
Sementara bagi PDI Perjuangan, khususnya DPP, perkara ini menjadi momentum untuk menunjukkan bagaimana partai mengawal kadernya ketika menghadapi persoalan hukum: bukan dengan mengintervensi pengadilan, melainkan dengan memastikan kader memperoleh pendampingan dan hak-hak hukumnya.
“Kalau memang ada kesalahan, silakan dibuktikan. Tetapi jangan sampai perkara ini ditunggangi kepentingan politik. Kami akan tetap menghormati proses pengadilan, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum klien kami,” pungkas Riski.(red)















