SADAI, BANGKA SELATAN – Nama Haji Rahman belakangan kembali mencuat sebelumnya dalam kasus pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan sekitar 6 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah perairan Sadai.
Kasus yang diungkap Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan pada 17 Mei 2026 itu bermula dari pengamanan KM Usaha Mulia 17 GT di kawasan Dermaga Penutuk. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sekitar 6.000 liter solar subsidi yang dikemas dalam drum dan jeriken. Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan kapten kapal berinisial ADS sebagai tersangka.
Seiring bergulirnya penyidikan, muncul berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi solar subsidi tersebut. Salah satu nama yang kerap disebut warga adalah Haji Rahman.
Sejumlah warga menilai penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi BBM subsidi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada jaringan distribusi, tentu harus diusut sampai ke hulunya. Jangan berhenti pada pengangkut saja,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga mengaitkan dugaan distribusi BBM subsidi dengan SPBN Celagen Pulau Pongok. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut adanya keterlibatan Haji Rahman maupun pihak lain di luar tersangka yang telah diumumkan secara resmi.
Meski demikian, belum adanya informasi mengenai perkembangan pengembangan perkara membuat berbagai spekulasi terus berkembang di tengah masyarakat. Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka guna menghindari munculnya informasi yang belum terverifikasi.
Hingga saat ini, Haji Rahman juga belum memberikan pernyataan atau klarifikasi kepada media terkait informasi yang berkembang tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi Haji Rahman untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab, serta meminta penjelasan resmi dari Satreskrim Polres Bangka Selatan mengenai sejauh mana pengembangan penyidikan, termasuk apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan distribusi BBM subsidi tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta fakta yang telah diumumkan secara resmi oleh kepolisian. Penyebutan nama Haji Rahman bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)















