Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBerita UtamaOpini Publik

Check and Balance di Babel Mulai Berjalan, Wacana RS Jantung-Stroke Memantik Dialektika Eksekutif dan DPRD

×

Check and Balance di Babel Mulai Berjalan, Wacana RS Jantung-Stroke Memantik Dialektika Eksekutif dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur (kiri) dan Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (kanan). Sinergi dan perbedaan pandangan kedua lembaga diharapkan memperkuat check and balance demi kepentingan masyarakat. Foto: Dok Istimewa

PANGKAL PINANG,BANGKA BELITUNG – Dinamika perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung   dan DPRD Provinsi terkait wacana pembangunan rumah sakit jantung dan stroke melalui skema pinjaman bank menjadi perhatian publik. Di balik perdebatan tersebut, sejumlah kalangan menilai mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif justru mulai berjalan secara sehat sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Wacana pembangunan rumah sakit khusus jantung dan stroke disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dengan tujuan meningkatkan layanan kesehatan rujukan sehingga masyarakat tidak lagi harus berobat ke luar daerah.

Pemerintah Provinsi memandang pembangunan fasilitas kesehatan tersebut sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, rencana tersebut memunculkan respons kritis dari Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sorotan utama diarahkan pada urgensi pembangunan, kemampuan fiskal daerah, skema pembiayaan, serta konsekuensi apabila proyek dibiayai melalui pinjaman perbankan.

Secara normatif, perbedaan pandangan tersebut merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun dan mengusulkan program pembangunan. Sementara DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Karena itu, kritik DPRD terhadap suatu kebijakan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, fungsi pengawasan merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan setiap program memenuhi aspek kebutuhan masyarakat, efektivitas penggunaan anggaran, keberlanjutan fiskal, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Perdebatan kemudian berkembang setelah muncul wacana pembiayaan melalui pinjaman kepada Bank Sumsel Babel. Dari perspektif hukum perbankan, skema tersebut pada prinsipnya diperbolehkan, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bank umum, Bank Sumsel Babel menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dana yang dipinjamkan memang berasal dari dana pihak ketiga (nasabah), namun pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), manajemen risiko, serta berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.

Sementara itu, dari perspektif keuangan daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan, termasuk bank, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pinjaman tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan pembayaran kembali, serta memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi.

Dengan demikian, substansi perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah dana pinjaman berasal dari uang nasabah. Sebab secara hukum, fungsi utama bank memang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali sebagai kredit.

Yang menjadi fokus pengawasan adalah apakah pinjaman tersebut benar-benar memenuhi prinsip legalitas, kelayakan ekonomi, transparansi, serta tidak membebani APBD secara berlebihan di masa mendatang.

Dalam negara demokrasi yang menjunjung prinsip checks and balances, keberanian pemerintah mengajukan program strategis harus diimbangi dengan keberanian DPRD menguji setiap kebijakan secara kritis. Sebaliknya, kritik legislatif juga perlu disampaikan berdasarkan data, analisis, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak bergeser menjadi polemik politik semata.

Apabila kedua fungsi tersebut berjalan secara proporsional, maka perbedaan pandangan bukanlah tanda lemahnya pemerintahan. Justru sebaliknya, dialektika antara eksekutif dan legislatif menjadi mekanisme konstitusional untuk menghasilkan kebijakan publik yang lebih matang, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perspektif hukum tata negara, hukum pemerintahan daerah, dan hukum perbankan. Perbedaan pandangan yang berkembang di ruang publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepentingan publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *