DJITUBERITA,JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memastikan aktivitas ekspor mineral kembali berjalan setelah pemerintah menyamakan pemahaman lintas kementerian dan lembaga terkait ketentuan ekspor logam tanah jarang (LTJ).
Pemerintah menegaskan larangan ekspor hanya berlaku terhadap LTJ sebagai produk utama, bukan terhadap produk pertambangan yang mengandung LTJ sebagai mineral ikutan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Dudung mengatakan sekitar 100 kapal yang sebelumnya tertahan akibat perbedaan interpretasi aturan kini mulai kembali beroperasi.
“Kalau logam tanah jarang secara murni, tidak boleh diekspor, tapi kalau turunannya (mineral ikutan), kandungan yang ada di nikel, timah, ada pasti 0,0 sekian persen. Jadi kalau kandungannya 0,0 sekian persen, hasil kesepakatan boleh diekspor. Akhirnya, lebih 100 kapal ekspor yang sempat tertahan mulai beroperasi,” ujar Dudung.
Menurut Dudung, solusi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis logam tanah jarang yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga pada 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah telah membangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ hanya berlaku bagi LTJ sebagai komoditas utama. Sementara kandungan LTJ yang muncul sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama maupun turunannya tetap dapat diekspor sesuai ketentuan.
Kesepahaman tersebut, lanjut Dudung, menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memiliki standar yang sama dalam proses verifikasi ekspor.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Dudung mengungkapkan, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan tersebut berasal dari eksportir komoditas alumina, tembaga katoda, dan produk turunan nikel.
Ia juga memastikan bahwa produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami (Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Pemerintah, kata Dudung, saat ini mempercepat penyempurnaan aturan teknis mengenai logam tanah jarang dan unsur radioaktif melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembahasan akan meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor. Rapat tersebut akan melibatkan 15 kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha dengan total 47 peserta undangan.
Di akhir keterangannya, Dudung menegaskan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi regulasi. Ia menambahkan, pemerintah juga akan terus mendorong penguatan riset, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, serta investasi teknologi pemisahan dan pemurnian guna membangun industri logam tanah jarang bernilai tambah di dalam negeri.
Sumber: Siaran Pers Kantor Staf Presiden (KSP), Senin, 3 Agustus 2026.















