DJITUBERITA,JAKARTA – SIAGA 98 meminta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) segera memberikan penjelasan resmi mengenai status jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) setelah berlakunya perubahan Undang-Undang Polri yang mengatur ketentuan baru mengenai usia pensiun anggota kepolisian.
Permintaan tersebut disampaikan SIAGA 98 melalui pernyataan pers yang diterima pada Jumat (31/7/2026). Organisasi tersebut menilai keterbukaan informasi mengenai jabatan strategis di lingkungan Polri penting untuk menjaga kepastian organisasi, akuntabilitas publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam keterangannya, SIAGA 98 menyoroti informasi mengenai sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yang memasuki masa pensiun per 1 Agustus 2026, di antaranya Irjen Tomex Kurniawan dan Irjen Amor Chandra. Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo disebut memperoleh perpanjangan masa dinas setelah pemberlakuan Undang-Undang Polri yang baru.
Menurut SIAGA 98, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh Mabes Polri, termasuk mengenai dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan keberlanjutan masa dinas serta status jabatan Wakapolri.
“Transparansi mengenai status pejabat strategis di tubuh Polri merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian organisasi, akuntabilitas publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” demikian pernyataan SIAGA 98.
SIAGA 98 juga mengingatkan bahwa Komjen Pol Dedi Prasetyo telah dilantik sebagai Wakapolri pada Agustus 2025 dan hingga kini masih menjalankan fungsi tersebut dalam struktur kepemimpinan Polri.
Menurut organisasi tersebut, apabila tidak terjadi pergantian Wakapolri, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpastian mengenai mekanisme regenerasi kepemimpinan di lingkungan Polri.
Melalui pernyataan resminya, SIAGA 98 menyampaikan tiga tuntutan kepada Mabes Polri, yakni segera memberikan keterangan resmi mengenai status jabatan Wakapolri saat ini, menjelaskan dasar hukum perpanjangan masa dinas pejabat yang terdampak ketentuan usia pensiun sesuai Undang-Undang Polri yang baru, serta memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya manusia Polri berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan internal Polri dalam menentukan kebijakan organisasi. Namun demikian, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai jabatan strategis negara merupakan bagian dari tanggung jawab publik yang perlu dijaga demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Red)















