DJITUBERITA,JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DPP GMNI meluncurkan Satgas PKH Watch sebagai unit pemantau kebijakan independen untuk mengawal implementasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH .
Peluncuran tersebut diumumkan dalam diskusi publik di Wisma Trisakti, Jakarta Pusat ,Rabu (29/7/2026), sebagai bentuk dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan Satgas PKH.
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menegaskan keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari capaian administratif, tetapi juga dari akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Menurutnya, evaluasi terhadap Satgas PKH diperlukan agar kebijakan penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi tanpa menimbulkan ketidakpastian maupun ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Persoalannya bukan sekadar mempertahankan atau membubarkan Satgas PKH. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh kebijakan negara berjalan sesuai amanat konstitusi, menjunjung prinsip negara hukum, dan tidak melahirkan ketidakadilan baru bagi masyarakat. Karena itu, evaluasi total merupakan sebuah keharusan,” ujar Sujahri.
Desakan tersebut mengacu pada hasil kajian RedLab Media Intelligence terhadap percakapan publik di berbagai platform digital sepanjang Juli 2026. Kajian itu mencatat dominasi persepsi kritis masyarakat terhadap akuntabilitas struktural Satgas PKH, terutama setelah mantan pimpinan pelaksana lembaga tersebut tersangkut perkara hukum.
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan kekhawatiran publik mengenai integritas kepemimpinan dan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan.
Menurutnya, legitimasi kebijakan akan sulit dipertahankan apabila kepercayaan publik terhadap lembaga pelaksana terus menurun.
Presiden RedLab, Jilio Ada, menambahkan bahwa pemulihan kepercayaan publik harus dilakukan melalui pembenahan tata kelola yang transparan dan akuntabel, bukan hanya melalui strategi komunikasi.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdam, menyatakan penertiban kawasan hutan tetap perlu didukung sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, serta petani lokal agar tidak memicu konflik agraria baru.
Sementara itu, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPP GMNI, Adi Maliano, menegaskan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam harus berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga pemanfaatannya benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Diskusi yang dimoderatori Ketua Bidang Hubungan Internasional DPP GMNI, Cristian Viery P., tersebut juga menghasilkan pembentukan Satgas PKH Watch yang akan bekerja secara independen, berbasis data, dan melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.(Red)















