DJITUBERITA,EDITORIAL HUKUM –Dalam setiap negara hukum, masyarakat tidak hanya menaruh harapan pada putusan pengadilan, tetapi juga pada proses menuju putusan tersebut. Di ruang publik, sering muncul kesan bahwa sebagian perkara dapat bergerak sangat cepat, sementara perkara lainnya memerlukan waktu yang jauh lebih lama.
Perbedaan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan, apakah hukum bekerja secara sama bagi semua orang, atau memang terdapat alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum?
Pertanyaan tersebut sesungguhnya bukan sekadar soal cepat atau lambat. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap perkara harus melalui tahapan yang telah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penelitian berkas oleh penuntut umum, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Pada setiap tahapan terdapat mekanisme administrasi yang menjadi bagian dari koordinasi antar-penegak hukum, termasuk penggunaan berbagai formulir administrasi perkara, seperti P-16, P-17, P-18, P-19, P-21, dan formulir administrasi lainnya sesuai pedoman internal.
Perlu dipahami bahwa dokumen administrasi tersebut bukanlah penentu seseorang bersalah atau tidak bersalah. Fungsinya adalah memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Lalu mengapa durasi penanganan perkara bisa berbeda?
Dari perspektif hukum pidana, tidak semua perkara memiliki tingkat kesulitan yang sama. Perkara dengan sedikit saksi, alat bukti yang sederhana, dan konstruksi hukum yang jelas tentu lebih mudah diselesaikan dibanding perkara yang melibatkan banyak pihak, dokumen dalam jumlah besar, transaksi keuangan yang rumit, atau dugaan tindak pidana yang memerlukan audit serta keterangan ahli.
Perbedaan kompleksitas tersebut merupakan konsekuensi yang wajar dalam proses pembuktian.
Namun demikian, penjelasan teknis saja belum tentu cukup menjawab kegelisahan masyarakat. Sebab, dalam praktiknya, yang sering dibandingkan publik bukanlah kompleksitas perkara, melainkan kecepatan respons penegakan hukum.
Ketika terdapat perkara yang bergerak cepat sementara perkara lain berjalan lebih lama tanpa informasi yang memadai, ruang persepsi pun terbuka. Masyarakat mulai bertanya-tanya apakah seluruh perkara memperoleh perlakuan yang sama.
Di sinilah pentingnya asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut menghendaki bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, jabatan, maupun pengaruh.
Asas tersebut bukan berarti semua perkara harus selesai dalam waktu yang sama. Yang harus sama adalah standar profesionalisme, objektivitas, dan penerapan hukum.
Negara hukum juga mengenal asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun asas tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian. Penegakan hukum yang terlalu tergesa-gesa berisiko menghasilkan pembuktian yang lemah.
Sebaliknya, proses yang terlalu lama tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Oleh karena itu, keseimbangan menjadi kunci. Cepat memang penting, tetapi akurat lebih penting. Kehati-hatian diperlukan, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun semata-mata oleh vonis hakim. Kepercayaan itu lahir sejak proses awal penanganan perkara, ketika masyarakat melihat bahwa setiap orang diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama, tanpa keistimewaan dan tanpa diskriminasi.
Editorial ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari perkara tertentu maupun mengarah kepada institusi atau individu tertentu. Ia merupakan refleksi atas prinsip-prinsip negara hukum, bahwa hukum yang adil bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan melalui proses yang transparan, akuntabel, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta persamaan di hadapan hukum.(Red)















