Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Korupsi Timah Rp4,16 Triliun Bangka Selatan: Aset Baru Disita Tiga Tersangka, Publik Bertanya Ke Mana yang Lain?

×

Korupsi Timah Rp4,16 Triliun Bangka Selatan: Aset Baru Disita Tiga Tersangka, Publik Bertanya Ke Mana yang Lain?

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pusat penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Beralamat di Jl. Raya Puput Desa Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(Foto/Ist)

DJITUBERITA,BANGKA SELATAN – Di tengah komitmen momentum Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu. Justru pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 kini menjadi sorotan publik.

Masyarakat Kecamatan Toboali mempertanyakan konsistensi langkah hukum terhadap seluruh tersangka setelah diketahui pengamanan atau penyitaan aset baru dilakukan terhadap sebagian tersangka dalam perkara tersebut.

Warga berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka.

“Sejauh ini baru tiga tersangka yang asetnya disita atau diamankan. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil kepada seluruh tersangka,” ujar seorang warga Toboali yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana, maka masyarakat berharap tindakan hukum dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai muncul persepsi berbeda di masyarakat. Semua pihak yang berstatus tersangka harus diperlakukan berdasarkan aturan hukum yang sama,” katanya.

Sorotan tersebut muncul setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebelumnya melakukan pengamanan sejumlah aset berupa SPBU, ruko, bangunan, dan kebun milik tiga tersangka yang berasal dari Bangka Selatan.

Sementara terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang sama, masyarakat mempertanyakan alasan belum terlihat adanya tindakan pengamanan aset serupa.

Konteks Hukum Penyitaan Aset

Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan benda yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, sedangkan mekanisme penyitaan diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP.

Artinya, penyitaan aset tidak semata-mata dilakukan karena seseorang telah berstatus tersangka, tetapi harus didasarkan pada dugaan keterkaitan aset dengan tindak pidana dan kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup serta hubungan hukum antara aset dengan perkara yang sedang ditangani, maka tindakan penyitaan dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kronologi Perkara

Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 diumumkan melalui konferensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat itu, Sabrul Iman, di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Dalam keterangannya, Sabrul Iman menyampaikan penyidik menetapkan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,16 triliun.

Daftar 11 Tersangka Dugaan Korupsi Timah Bangka Selatan

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari unsur internal PT Timah Tbk dan mitra usaha.

Unsur Internal PT Timah Tbk

1. Ahmad Subagja
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2012–2016.

2. Nur Adhi Kuncoro
Kepala Perencanaan Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2015–2017.

Unsur Eksternal Mitra PT Timah Tbk

3. Kurniawan Effendi Bong alias Afat
(Direktur CV Teman Jaya)

4. Harianto
(Direktur CV SR Bintang Babel)

5. Agus Slamet Prasetyo
(Direktur PT Indometal Asia)

6. Steven Candra
(Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada)

7. Hendro alias Aliong To
(Direktur CV Bintang Terang)

8. Hanizaruddin
(Direktur PT Bangun Basel)

9. Yusuf alias Yuyu
(Direktur CV Candra Jaya)

10. Usman Hamid alias Cenkiong
(Direktur Usman Jaya Makmur)

11. Doni Indra
(Direktur CV Diratama)

Seluruh tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menunggu Penjelasan Kejari Bangka Selatan

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan masih diupayakan konfirmasinya terkait perkembangan penyidikan, dasar pengamanan aset, serta mekanisme penyitaan terhadap seluruh tersangka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada akhirnya kepercayaan publik tidak hanya dibangun dari penetapan tersangka, tetapi dari keberanian memastikan setiap proses hukum berjalan berkeadilan. Kasus timah Bangka Selatan menjadi ujian apakah komitmen pemberantasan korupsi benar-benar berlaku untuk semua, tanpa pengecualian”terkhusus di kabupaten Bangka Selatan.”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *