DJITUBERITA,JAKARTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menuai kecaman dari berbagai pihak. Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai peristiwa tersebut tidak hanya mencederai integritas aparatur pemerintah, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli. Menurutnya, praktik semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan pungli yang dilakukan oknum birokrasi. Praktik tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat dan mencederai tata kelola pelayanan publik,” tegas Joko Priyoski dalam keterangannya di Jakarta, Jumat(24/7/2026).
Selain meminta pelaku dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku, KAMAKSI juga mendesak Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas lemahnya pengawasan terhadap jajaran di bawah kepemimpinannya.
Menurut KAMAKSI, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Satpol PP menjadi langkah penting guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga profesionalisme aparatur penegak peraturan daerah.
Kasus ini bermula dari dugaan pungli yang dilakukan GS, seorang staf operasional pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Muhammadong, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tim tingkat kota menyimpulkan GS direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat.
“Sesuai keputusan rapat tim pemeriksa tingkat kota, yang bersangkutan direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat,” ujar Muhammadong.
Hasil pemeriksaan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyebut GS dinyatakan terbukti menerima pungutan sebagaimana pengakuan pengelola Rumah Belajar Merah Putih di Cilincing, Jakarta Utara. Dokumen pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk proses penjatuhan sanksi.
Karena berstatus ASN, kewenangan penjatuhan sanksi berada di tangan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Dugaan Pungli Rp300 Ribu
Kasus bermula ketika GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di kawasan Cilincing dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, GS diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu. Pengelola rumah belajar mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp150 ribu. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
KAMAKSI berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penertiban, serta meningkatkan peran Inspektorat dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi.
Organisasi tersebut juga meminta setiap aparatur yang terbukti melakukan pungli diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum serta peraturan disiplin ASN.
Hingga berita ini ditulis, proses penjatuhan sanksi terhadap GS masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan penjelasan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan administratif yang final.(Red)















