Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaInvestigatif

CERI Beberkan Dokumen Kemendag, Singapura Diduga Jadi Tujuan Ekspor Pasir Laut

×

CERI Beberkan Dokumen Kemendag, Singapura Diduga Jadi Tujuan Ekspor Pasir Laut

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa Tim

DJITUBERITA,JAKARTA – Dugaan ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut (PHSL) kembali menghangat. Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengaku memperoleh dokumen resmi Kementerian Perdagangan Kemendag yang dinilai menunjukkan pemerintah tengah mematangkan implementasi kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

Temuan tersebut sekaligus memunculkan kembali spekulasi mengenai kemungkinan Singapura menjadi salah satu negara tujuan ekspor.

Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan dokumen yang diperoleh berupa surat undangan rapat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor:IP.03.01/622/DAGLU.3/UND/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.

Menurut Hengki, substansi rapat menunjukkan pembahasan pemerintah telah memasuki tahap teknis implementasi, termasuk penyesuaian regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

“Dokumen ini menunjukkan pemerintah tidak lagi berada pada tahap wacana. Pembahasan sudah menyentuh aspek teknis pelaksanaan, mulai dari regulasi, standar, verifikasi hingga kesiapan operasional,” ujar Hengki, Senin (29/6/2026).

Dalam surat tersebut, Kementerian Perdagangan mengundang sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Standardisasi Nasional, PT Sucofindo, serta PT Surveyor Indonesia.

Selain itu, enam perusahaan pengerukan (dredging) juga turut diundang, yakni PT Boskalis International Indonesia, PT China Communication Construction Engineering Indonesia, PT Dredging International Indonesia, PT Idros Services, PT Port Engineering CSCEC Indonesia, dan PT Van Oord Indonesia.

Bagi CERI, komposisi peserta rapat tersebut mengindikasikan pemerintah sedang menyiapkan seluruh mata rantai pelaksanaan ekspor, mulai dari standar kualitas material, mekanisme verifikasi, hingga aspek operasional di lapangan.

Negara Singapura Kembali Disebut

Meski dokumen rapat tidak menyebut secara eksplisit negara tujuan ekspor, CERI menilai publik sulit melepaskan kebijakan tersebut dari kebutuhan reklamasi di Singapura yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu pasar potensial pasir laut di kawasan.

“Dokumen ini memang tidak menyebut negara tujuan. Namun publik tentu mengaitkannya dengan kebutuhan reklamasi di Singapura. Karena itu pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Hengki.

Menurut CERI, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pemerintah, termasuk lokasi pengambilan material sedimentasi, volume ekspor, perusahaan yang memperoleh izin, hingga negara tujuan apabila kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.

Putusan MA Diingatkan

CERI juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut sebelumnya pernah mendapat koreksi dari Mahkamah Agung melalui putusan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai ketentuan yang membuka ruang komersialisasi pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan belum sepenuhnya mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap lingkungan pesisir.

Karena itu, Hengki mempertanyakan dasar hukum pemerintah apabila kembali menyiapkan implementasi ekspor pasir hasil sedimentasi laut.

“Kalau memang sudah ada perubahan regulasi atau dasar hukum baru, pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan kebijakan ini dijalankan tanpa transparansi,” ujarnya.

Misteri PP Nomor 31 Tahun 2025

Sorotan CERI juga mengarah pada keberadaan PP Nomor 31 Tahun 2025 yang disebut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2023.

Menurut Hengki, hingga kini dokumen PP tersebut tidak ditemukan dalam kanal resmi dokumentasi peraturan perundang-undangan pemerintah.

“Kami mempertanyakan mengapa regulasi yang menjadi rujukan justru sulit diakses publik. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar tidak memunculkan tanda tanya baru,” katanya.

Pemerintah Diminta Menjawab

CERI mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. Selain kepastian dasar hukum, publik juga dinilai berhak mengetahui tujuan ekspor, mekanisme pengawasan, manfaat ekonomi, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Perdagangan maupun kementerian terkait mengenai dokumen rapat tersebut, termasuk mengenai dugaan negara tujuan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang kembali menjadi perhatian publik.

Sampai berita ini diterbitkan, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan CERI tersebut. Redaksi membuka ruang bagi Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *