Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Sidang DEN Bahas Ketahanan Energi, Cadangan Nasional hingga Program Nuklir

×

Sidang DEN Bahas Ketahanan Energi, Cadangan Nasional hingga Program Nuklir

Sebarkan artikel ini
Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 membahas penguatan ketahanan energi nasional serta sinkronisasi regulasi energi di tengah dinamika geopolitik global. Foto: Dok. DEN/ESDM.

DJITUBERITA,JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) memperkuat langkah antisipatif menghadapi dinamika geopolitik global melalui Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam sidang tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global, khususnya akibat situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi rantai pasok energi dunia.

“Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional,” kata Bahlil saat membuka sidang.

Menurutnya, ketika sejumlah negara menghadapi tekanan pasokan energi, Indonesia mampu menjaga ketersediaan energi, stabilitas harga, serta keberlanjutan subsidi energi secara terukur.

Ia mencontohkan beberapa negara di Asia Tenggara yang sempat mengalami tekanan serius pada sektor energi, sementara Indonesia masih dapat mempertahankan stabilitas pasokan dan harga energi.

Salah satu agenda utama sidang adalah pembahasan harmonisasi antara Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Sinkronisasi regulasi tersebut dinilai penting sebagai respons terhadap meningkatnya risiko gangguan pasokan energi global. DEN menyoroti posisi strategis Selat Hormuz yang menjadi jalur distribusi sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia sehingga potensi gangguan di kawasan tersebut dapat memicu lonjakan harga energi internasional.

Melalui penguatan instrumen regulasi, DEN menilai pemerintah perlu memiliki kepastian hukum dan landasan operasional yang lebih kuat untuk mengambil langkah cepat dan terukur apabila terjadi krisis maupun darurat energi.

Selain itu, DEN juga mendorong penguatan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan pasokan, stabilitas fiskal, dan mitigasi dampak fluktuasi harga energi global.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kebijakan subsidi energi serta pengembangan cadangan energi nasional dengan melibatkan badan usaha dan perguruan tinggi.

Pada sektor energi baru, sidang turut membahas percepatan pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Pembentukan lembaga tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang memasukkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi baru untuk pembangkitan listrik.

DEN menilai penguatan kelembagaan NEPIO penting untuk memastikan kesiapan tata kelola, penguasaan teknologi, aspek keselamatan, dan koordinasi lintas sektor sesuai standar International Atomic Energy Agency. Langkah ini menjadi fondasi bagi pengembangan program nuklir nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan.

Sidang juga mengevaluasi Rencana Strategis (Renstra) DEN 2026–2030 yang telah diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden serta rencana strategis kementerian anggota DEN. Program lima tahun mendatang mencakup perumusan dan pengawasan Kebijakan Energi Nasional, pembinaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pengelolaan krisis energi, penguatan cadangan penyangga energi, percepatan transisi energi, hingga pengembangan kerja sama internasional.

Atas hasil pembahasan tersebut, Sidang Anggota DEN merekomendasikan agar draf Renstra DEN 2026–2030 segera diproses menuju tahap penetapan melalui Peraturan Menteri ESDM sebagai pedoman pelaksanaan program secara terpadu lintas kementerian dan lembaga.(red)

Sumber: Rilis Pers Humas DEN/ kementrian ESDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *