Belitung Timur,Djituberita.com – Kasus dugaan kekerasan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Belitung Timur, Bayu Priyambodo, terhadap anggota Satpol PP, Fahrudiansyah, terus menuai kecaman. Insiden yang terjadi pada 17 September 2024 ini menarik perhatian organisasi aktivis dan masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98), Sutisna, mendesak pihak kepolisian segera menahan Bayu Priyambodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2024. “Tindakan kekerasan ini mencoreng citra pemerintah. Jika unsur pidana terpenuhi, penahanan harus segera dilakukan,” tegas Sutisna.pada media (22/11/24).
Selain mendesak penahanan, KEA ’98 juga meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi pemecatan terhadap Bayu Priyambodo. “ASN yang melakukan kekerasan melanggar hukum sekaligus mengkhianati nilai etika aparatur negara,” tambah Sutisna.
Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski, juga mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya. “Kami akan memastikan kasus ini tuntas untuk mencegah arogansi pejabat,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Peristiwa kekerasan ini bermula ketika Fahrudiansyah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung Timur. Di ruang tunggu, ia ditampar oleh Bayu Priyambodo yang juga melempar gelas mineral ke arahnya disertai kata-kata kasar. Akibat kejadian tersebut, Fahrudiansyah mengalami lebam di pipi kanan dan melaporkan kasus ini ke Polsek Manggar.
Hingga kini, meskipun telah berstatus tersangka, Bayu Priyambodo belum ditahan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sipil dan organisasi aktivis. Fahrudiansyah, yang juga seorang ASN, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum. “Sebagai putra daerah, saya kehilangan rasa aman untuk berkarya. Saya berharap ada keadilan yang tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Jojo Kornas dari KEA ’98 mendesak Mendagri segera bertindak. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga integritas ASN,” ujarnya. KEA ’98 juga menyoroti laporan balik oleh Bayu Priyambodo dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE, meskipun polisi telah menetapkan status tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat.(Red*)
Kontak Media:
Kaukus Eksponen Aktivis 98 (KEA ’98)
Email: kornas.kea98@gmail.com
Telepon: 0812-3515-2807















