Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

40,5 Gram Sabu Disita, Satu Tersangka Diamankan Polres Basel

×

40,5 Gram Sabu Disita, Satu Tersangka Diamankan Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti narkotika yang diamankan Polres Bangka Selatan. (Foto/Humas Polres Basel)

BANGKA SELATAN,DJITUBERITA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 40,5 gram di wilayah Dusun Jeletung II, Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

Seorang pria berinisial MHD alias Kacong (24), buruh harian asal Bangkalan, Madura, diringkus pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah milik KLK.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah KLK. Informasi ini diperkuat dengan hasil audiensi mahasiswa dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang turut menyoroti peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung bergerak ke TKP dan melihat tersangka berada di dalam rumah. Tersangka sempat melarikan diri dan membuang plastik asoi hitam yang ternyata berisi sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu siang.(19/7)

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih diduga sabu,

5 bungkus plastik bening sedang kosong,

2 bungkus plastik bening besar kosong,

1 kotak rokok merk Dji Sam Soe,

1 pack pirek kaca,

1 timbangan digital merk Pocket Scale,

serta beberapa alat bantu lainnya seperti sekop dari pipet dan pipa.

“Total bruto sabu yang diamankan mencapai 40,5 gram,” terang Iptu Defriansyah.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan rumah KLK sebagai tempat transaksi narkotika. Tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut dengan tujuan meraup keuntungan dari hasil penjualan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *