Bangka Belitung – Paslon “BERAMAL” nomor urut 1 ,Yuri Kemal Fadlullah, melalui laman media Instagram pribadinya (12/12/24), mengumumkan bahwa ia bersama Erzaldi Rosman Djohan telah mengajukan permohonan sengketa hasil rekapitulasi Pilkada Bangka Belitung 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2024.
Keputusan ini diambil setelah menemukan sejumlah anomali signifikan berdasarkan data, keterangan, dan kesaksian yang ada.
Yuri menegaskan bahwa pengajuan ke MK ini merupakan langkah dalam koridor hukum yang menjadi hak setiap pasangan calon untuk memastikan proses demokrasi berjalan lebih baik dan transparan.
“Kami percaya, suara masyarakat harus dihitung dan dilaksanakan dengan jujur dan adil,” tulisnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan semata soal kompetisi politik, tetapi demi menjaga integritas suara masyarakat dan membangun masa depan Bangka Belitung yang bersih dan adil.
Yuri berharap masyarakat dari berbagai lapisan, seperti penambang, nelayan, petani, pebisnis, hingga generasi muda, memberikan doa dan dukungan untuk perjuangan ini.
“Ini adalah ikhtiar bersama demi keadilan, kebenaran, dan masa depan Bangka Belitung yang lebih baik,”tutupnya penuh optimis.(Red/*)















