Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Daerah

Viral! Hutan Mangrove Tumbuh Sawit, Warga Desa Kumbung Lepar Menjerit

×

Viral! Hutan Mangrove Tumbuh Sawit, Warga Desa Kumbung Lepar Menjerit

Sebarkan artikel ini
Satu unit alat berat terlihat beroperasi di kawasan hutan mangrove Desa Kumbung, Kecamatan Pulau Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah akun TikTok @1.super.2 pada 13 Desember 2025. Tanda panah merah menunjukkan aktivitas alat berat (PC) sedang berlangsung pengerukan/pembukaan lahan di area mangrove yang berada dekat pesisir. (Foto: tangkapan layar video pengunggah @1.super.2)

Lepar,Bangka Selatan – Hutan Mangrove  di wilayah Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga mengalami pembabatan besar-besaran untuk kepentingan perusahaan perkebunan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan ini mencuat setelah sebuah video berdurasi hampir tiga menit viral di media sosial TikTok, diunggah akun @1.super.2, yang memperlihatkan kondisi lapangan secara gamblang.

Dalam video tersebut, perekam yang mengaku sebagai warga setempat menunjukkan kawasan hutan mangrove yang telah porak – poranda, disertai alat berat yang tengah beroperasi di lokasi rawa pesisir.

Ia menegaskan, kawasan tersebut merupakan habitat alami mangrove, bukan wilayah yang seharusnya untuk perkebunan sawit.

“Kalau bukan habitatnya, sawit tidak akan tumbuh di rawa. Ini kawasan mangrove,” ujar perekam dalam video tersebut.

Pengunggah video juga menyebutkan bahwa lahan yang digarap diduga merupakan perkebunan kelapa sawit milik PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang beroperasi di kawasan mangrove Desa Kumbung, Lepar Pongok. Ia menuturkan, luasan mangrove yang dibabat tidak sedikit, bahkan ditaksir mencapai ratusan hektare.

Dekat Bibir Pantai, Dampak Sosial Makin Terasa

Ironisnya, aktivitas pembukaan lahan tersebut disebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari bibir pantai, kondisi yang dinilai sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan kawasan pesisir. Warga setempat mengaku dampaknya sudah sangat dirasakan.

Masyarakat pesisir Desa Kumbung menyampaikan keluh kesah atas rusaknya ekosistem mangrove yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Kepiting, ikan, dan biota laut yang dahulu mudah ditemukan kini semakin sulit diperoleh.

“Dulu kami hidup dari mangrove ini. Sekarang cari kepiting susah, mau makan apa? Semua sudah dikuasai perusahaan,” ungkap warga dalam video dengan nada emosional.

Seruan ke Presiden dan Penegak Hukum

Dalam rekaman tersebut, warga secara terbuka menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pembabatan hutan mangrove di Pulau Lepar. Mereka juga meminta pemerintah, aparat penegak hukum dan pihak terkait segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mangrove Dilindungi Negara, Pelanggaran Terancam Pidana

Perlu ditegaskan dan diketahui, bahwa kawasan hutan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi negara dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang segala aktivitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk mangrove.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan dan persetujuan AMDAL, serta mengancam pelanggar dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Dalam aspek kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang pembabatan hutan di kawasan lindung. Negara juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk penghentian kegiatan usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi

Menindaklanjuti informasi yang beredar luas di ruang publik, redaksi telah dan akan terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) serta instansi terkait pemerintah desa guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi, demi menjamin keakuratan, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat desa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *