Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Unit Tipidter Polres Bangka Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit

×

Unit Tipidter Polres Bangka Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan barang bukti timah ilegal hasil penggerebekan lokasi peleburan di Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat. Bangka, Selasa Dinihari (17/2/2026).

Bangka – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka menggerebek tiga lokasi peleburan balok timah ilegal yang beroperasi di tengah kebun sawit, jauh dari permukiman warga, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Penggerebekan dilakukan di wilayah Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka. Ketiga lokasi peleburan berada terpisah dengan jarak sekitar 2 hingga 3 kilometer per titik.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti timah seberat 1.240 kilogram, terdiri dari timah balok, pasir timah, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas peleburan timah ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim di lapangan.

“Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapati tiga lokasi peleburan berbeda di area kebun sawit Desa Kemuja. Dari salah satu lokasi, ditemukan balok timah, pasir timah, serta alat-alat peleburan,” ujar Mauldi.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan satu pun pelaku. Namun, tungku peleburan diketahui masih dalam kondisi panas, menandakan aktivitas peleburan baru saja dilakukan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu balok timah hasil peleburan seberat 5 kilogram yang masih panas dan disembunyikan di tumpukan arang.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap sejumlah karung berisi pasir timah di lokasi yang sama. Pasir timah juga ditemukan di dalam beberapa drum yang diduga tengah melalui proses pengeringan.

Sementara itu, di dua lokasi peleburan lainnya, polisi hanya menemukan tungku dan peralatan peleburan tanpa adanya timah balok maupun pasir timah.

Pengembangan kasus berlanjut dengan mendatangi kediaman HN alias KK (42), warga Desa Kemuja yang merupakan pemilik salah satu kebun sawit. Kepada polisi, KK mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas peleburan dan menyebut kebunnya hanya disewakan.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumah KK, petugas menemukan 13 karung pasir timah serta tiga karung timah balok dengan berbagai ukuran dan kondisi.

Polisi juga mendatangi dua pemilik kebun sawit lainnya yang mengakui lahan mereka disewa atas permintaan KK.

Selanjutnya, KK bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

– 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg.
– 27 karung pasir timah seberat 948 kg.
– 3 karung timah balok bulat seberat 77 kg.
– 1 balok timah persegi seberat 5 kg
Berbagai peralatan peleburan timah.

Polisi menduga aktivitas peleburan bijih timah ilegal tersebut telah beroperasi cukup lama dan akan menelusuri jaringan serta pihak lain yang terlibat.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *