Bangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan respons cepat Unit IV PPA yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Heriadi, S.H., dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang anak perempuan yang diketahui tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan kakak korban yang menyampaikan bahwa adiknya tidak kembali ke rumah dalam kurun waktu beberapa hari. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian secara mandiri hingga akhirnya korban ditemukan tidak jauh dari kediamannya.
“Awalnya pihak keluarga menerima laporan dari kakak korban bahwa korban tidak pulang selama beberapa hari. Setelah dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan,” ujar AKP Era Anggraini.
Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku selama dua hari tidak pulang ke rumah karena pergi bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku. Sebelumnya, keluarga juga menerima informasi dari warga yang mengaku melihat korban keluar dari sebuah penginapan sederhana di kawasan Sungailiat bersama seorang laki-laki.
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, kepolisian menemukan dua alat bukti yang sah dan menetapkan seorang pria berinisial EB sebagai terduga tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan sesuai dengan prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.















