Bangka – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengungkap rangkaian kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai dukun dan tamu di rumah warga. Seorang residivis berinisial Usman alias Bujang Kalok (57) ditangkap di kawasan Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Senin (16/2/2026) dini hari.
Kepala Satreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan monitoring. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi dengan berbagai modus,” ujar Mauldi, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Korban mayoritas merupakan warga lanjut usia yang tersebar di wilayah Sungailiat, Merawang, dan Mendo Barat.
Mauldi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi tamu, mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit, hingga meminta korban menyiapkan uang dan perhiasan untuk keperluan ritual tertentu.
“Pelaku mengalihkan perhatian korban, kemudian mengambil uang dan perhiasan emas milik korban,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai bervariasi. Salah satu korban di Desa Kota Kapur kehilangan perhiasan emas sebanyak 130 mata, satu unit telepon genggam, serta uang tunai.
Sementara korban lainnya di Sungailiat kehilangan cincin emas, uang tunai lebih dari Rp1 juta, serta barang pribadi yang sebelumnya diminta disimpan di bawah bantal.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Aiptu Nanang Sulistyono setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sebagian aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Scoopy, perhiasan emas, helm, telepon genggam, nota pembelian emas, serta dompet milik korban. Salah satu sepeda motor diketahui digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan TKP lain dan memburu rekan pelaku yang masih buron.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tegas Mauldi.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang tidak dikenal yang datang ke rumah dengan berbagai alasan mencurigakan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.















