Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Tipikor Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka Direktur PT SMIP Ke JPU Kejari Pekanbaru

×

Tipikor Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka Direktur PT SMIP Ke JPU Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Caption: Pelimpahan Tersangka RD, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Untuk Segera Disidangkan,(25/7/24).

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka RD, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru,Kamis (25/7/24).

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan importasi gula PT SMIP selama periode 2020 hingga 2023.

Tersangka RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti kemasan agar terlihat seperti gula kristal mentah. Perbuatan ini melanggar berbagai peraturan menteri dan menyebabkan kerugian negara.

RD dijerat dengan:
– Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20/2001
– Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001
– Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Tersangka RD kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Barang bukti akan digunakan dalam berkas perkara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kejaksaan agung (Kejagung) terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *