Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

SPPG Nakal Bermain Anggaran MBG, Siap-Siap Terjerat Pidana!

×

SPPG Nakal Bermain Anggaran MBG, Siap-Siap Terjerat Pidana!

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Dok. BGN RI)

Jakarta – Besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis MBG tahun 2026 mulai memunculkan langkah keras dari pemerintah. Badan Gizi Nasional BGN kini tak lagi hanya mengandalkan pengawasan administratif, tetapi menggandeng jaringan intelijen Kejaksaan Agung hingga ke tingkat desa.

Langkah ini diambil setelah ditemukan puluhan titik pelaksanaan program yang bermasalah di lapangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara langsung menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/3/2026). Pertemuan itu juga dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani, dengan agenda utama memperkuat sistem pengawasan MBG.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp335 triliun atau sekitar 8,7 persen dari total APBN 2026, program MBG menjadi salah satu proyek negara terbesar sekaligus paling rawan diselewengkan.

BGN mengakui, pengawasan yang ada saat ini belum cukup rapat menutup celah di lapangan. Karena itu, keterlibatan intelijen Kejaksaan hingga ke desa dinilai sebagai langkah tak biasa namun mendesak.

“Tambahan mekanisme pengawasan diperlukan agar komponen Kejaksaan di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran,” ujar Dadan.

Fokus pengawasan akan diarahkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program di seluruh Indonesia.

Namun fakta di lapangan berbicara lain. BGN mencatat sebanyak 62 SPPG terpaksa ditutup sementara karena tidak memenuhi standar menu yang telah ditetapkan. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa implementasi program masih jauh dari ideal.

Tak hanya memperluas pengawasan, BGN juga meminta Kejaksaan Agung menempatkan pejabat eselon II di internal lembaga, tepatnya di posisi inspektorat. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah menanamkan fungsi kontrol dari dalam.

Selama ini, pengawasan MBG telah melibatkan Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun celah tetap muncul, terutama di tingkat operasional.

Pelibatan intelijen Kejaksaan disebut lebih berorientasi pada pencegahan. Meski begitu, pemerintah menegaskan jalur pidana tetap terbuka bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran.

Dengan dana ratusan triliun dan temuan awal penyimpangan, pemerintah tampaknya tidak ingin mengambil risiko. SPPG yang bermain-main bukan hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga ancaman jerat hukum.

Program unggulan ini kini berada di bawah pengawasan berlapis. Pesannya tegas, anggaran besar bukan untuk diselewengkan!. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *