Tajuk Opini- Kebijakan publik sejatinya lahir untuk menjawab kebutuhan rakyat. Namun, ketika sebuah program justru terjebak dalam pusaran hukum, publik berhak bertanya. Ini salah desain, salah kelola, atau salah niat?
Dalam praktiknya, tidak sedikit program pemerintah yang sejak awal dipoles dengan narasi mulia demi kesejahteraan, efisiensi, atau percepatan pembangunan.
Sayangnya, di tengah jalan, program tersebut berubah menjadi ladang masalah hukum. Dari dugaan konflik kepentingan, pengadaan yang dipaksakan, hingga transparansi yang hanya hidup di atas kertas.
Ironisnya, setiap kali sorotan hukum menguat, jawaban yang muncul nyaris seragam “semua sudah sesuai prosedur.” Prosedur seolah menjadi mantra sakti yang diyakini mampu menghapus aroma penyimpangan.
Padahal, hukum tidak hanya bicara soal prosedur, tetapi juga soal substansi, etika, dan akal sehat.
Di sinilah publik melihat paradoks kebijakan. Program yang katanya pro-rakyat justru minim partisipasi publik. Anggaran yang diklaim akuntabel sulit diakses rinciannya. Evaluasi hanya dilakukan secara internal, seakan kritik dari luar adalah gangguan, bukan alarm.
Penegak hukum pun masuk ke arena. Pemeriksaan, klarifikasi, hingga penyelidikan menjadi babak lanjutan. Kebijakan yang semula dipromosikan dengan konferensi pers megah, kini dibahas dalam ruang pemeriksaan yang sunyi. Spanduk sosialisasi digantikan dengan dokumen-dokumen hukum.
Satirnya, ketika aparat penegak hukum bekerja, sebagian pihak justru menuding adanya kriminalisasi kebijakan. Padahal, hukum tidak pernah mempersoalkan kebijakan yang bersih.Yang dipersoalkan adalah ketika kebijakan dijadikan kendaraan kepentingan, bukan alat pelayanan.
Jika dibiarkan, pola ini akan terus berulang. Program diluncurkan cepat, diawasi lambat, dipersoalkan belakangan. Rakyat hanya kebagian dua peran sebagai objek kebijakan dan penonton proses hukum.
Maka, persoalannya bukan semata pada hukum yang datang belakangan, tetapi pada kebijakan yang sejak awal mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan tanpa transparansi adalah undangan terbuka bagi masalah hukum. Dan kebijakan yang alergi kritik, sejatinya sedang menggali lubang bagi dirinya sendiri.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut kebijakan yang sempurna. Publik hanya ingin kebijakan yang jujur, masuk akal, dan tidak perlu dibela mati-matian ketika hukum mulai bertanya?.















