Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanBerita Utama

Satgas PKH Basel Belum Bertaji, Ribuan Hektar Sawit Ilegal Pengusaha Abu-Abu Masih Aman?

×

Satgas PKH Basel Belum Bertaji, Ribuan Hektar Sawit Ilegal Pengusaha Abu-Abu Masih Aman?

Sebarkan artikel ini
Istimewa

Bangka Selatan,Djituberita.com –Perkembangan kasus perkebunan sawit ilegal di Kabupaten Belitung mulai menunjukkan langkah tegas. Sejumlah lahan ribuan hektar milik pengusaha “abu-abu” di kawasan hutan yang dilarang negara mulai disasar penyitaan, sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, kontras dengan itu, di Bangka Selatan (Basel), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru terkesan “belum nampak taji” belum ada satu pun kasus penyitaan yang terdengar publik.

Perbandingan yang Mencolok
Langkah progresif aparat penegak hukum (APH) di Belitung kini menjadi sorotan masyarakat Bangka Selatan. Di Belitung, sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan instansi kehutanan berhasil menembus benteng para pemilik lahan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menguasai ribuan hektar kawasan hutan.

Sementara itu di Bangka Selatan, geliat penindakan seolah berhenti di tahap wacana. Padahal, sumber masyarakat mengklaim, ribuan hektar sawit di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung masih beroperasi bebas.

Narasumber Masyarakat Angkat Bicara
“Saya heran, kenapa di Belitung bisa ada tindakan penyitaan, tapi di Basel seperti adem-adem saja. Padahal datanya pasti ada, kawasan hutan yang dikuasai swasta besar juga banyak di sini,” ujar warga Toboali, Selasa (12/8) melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, aroma permainan pihak-pihak tertentu sulit dihindari. “Kalau aparat serius, harusnya sudah ada yang diproses. Ini malah kayak diam seribu bahasa,” jelasnya.

Landasan Hukum Jelas,
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi payung hukum yang secara tegas melarang aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan atau peruntukan yang sah. Aturan ini sekaligus memberi mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan penertiban hingga penegakan hukum.

Publik kini bertanya-tanya: mengapa penegakan hukum di Basel berjalan lamban? Apakah ada kendala teknis, minimnya koordinasi, atau justru faktor non-teknis yang membuat penindakan tak kunjung jalan?

Beberapa pihak menilai, koordinasi antara Kejaksaan Negeri, Kodim, dan Polres setempat termasuk instansi Kehutanan daerah perlu diintensifkan agar kasus-kasus sawit ilegal tidak hanya berhenti di meja rapat.

“Kalau pemerintah dan aparat mau serius, rakyat pasti dukung. Tapi jangan sampai aturan cuma tegas di kertas, lemah di lapangan,” ujar warga lainnya.

Kontrasnya langkah penegakan hukum antara Belitung dan Bangka Selatan menjadi alarm bagi semua pihak. Tanpa ketegasan, ribuan hektar kawasan hutan di Basel berisiko hilang selamanya, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 hanya akan menjadi macan kertas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *