Toboali,Djituberita.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial RPD (23), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, ditangkap dini hari saat diduga tengah menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) pukul 02.00 WIB di Jalan Damai, Toboali. Berdasarkan laporan polisi LP / A – 30 / VIII / RES.4.2./2025 / SPKT / SAT RESNARKOBA / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BABEL, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat, BSR.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih
1 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih
1 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih
Plastik kemasan kosong berbagai ukuran
Timbangan digital merk Camry warna silver
3 sekop dari pipet minuman
1 kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam
1 celana jeans pendek warna biru
Total berat bruto sabu yang disita mencapai 4,21 gram.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi SH, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah lama melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut. “Modusnya, pelaku menjual sabu secara langsung untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RPD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)















