PANGKALPINANG,DJITUBERITA.COM – PT Timah Tbk mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh mitra usaha penambangan laut untuk segera mengembalikan dokumen SPK (Surat Perintah Kerja) dan SILO yang telah diterbitkan.
Instruksi ini merupakan bagian dari penghentian sementara kegiatan penambangan PIP (Penambangan di Perairan) di wilayah Laut Sukadamai, yang mulai berlaku efektif pada 18 April 2025.
Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Sigit Prabowo selaku Kepala Teknik Tambang PT Timah Area Bangka Selatan, dan memuat dua poin utama:
1. Pengembalian seluruh SPK dan SILO oleh mitra usaha.
2. Penghentian penuh seluruh aktivitas penambangan hingga pemberitahuan tertulis berikutnya.
PT Timah juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas penambangan yang tetap berlangsung selama masa penghentian akan dikategorikan sebagai illegal mining dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Instruksi ini bersifat wajib dan tidak dapat ditawar. Kami sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional penambangan laut,” demikian bunyi penggalan surat yang diterima redaksi.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan pengawasan internal PT Timah terhadap aktivitas mitra di wilayah perairan Bangka Selatan.
(Redaksi)















