BERAU – Skandal dugaan korupsi jumbo kembali mencuat di sektor pelabuhan. PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB), operator Terminal Ship to Ship (STS) Muara Berau, Kalimantan Timur, diduga terlibat pungutan liar senilai Rp5,04 triliun dan mencatut nama Kepala Staf Kepresidenan saat itu, Moeldoko, untuk mendapatkan legalitas yang dipersoalkan.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menuding PT PTB menjalankan kegiatan ship to ship di wilayah yang belum memiliki dasar hukum sebagai kawasan pelabuhan. Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menyebut perizinan yang dikantongi PT PTB patut diduga diperoleh melalui manipulasi data dan tanpa koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam PM Perhubungan No. 48 Tahun 2021 dan PM No. 59 Tahun 2021.
“PT PTB diduga menyampaikan data tidak benar dan mencatut nama pejabat tinggi negara, termasuk Moeldoko, untuk mendapatkan legalitas. Ini jelas tindakan yang merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar Joko di Jakarta.(16/4)
Skema korupsi ini, lanjut Joko, telah dibatalkan legalitasnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT. Dalam putusan itu, Surat Menhub RI No. PR.202/1/18 PHB 2023 tentang penetapan tarif awal kepelabuhanan di Terminal STS Muara Berau dinyatakan cacat hukum.
KAMAKSI mendesak Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, dan BPKP segera turun tangan mengusut dugaan pencucian uang oleh PT PTB, serta keterlibatan pihak-pihak yang namanya dicatut dalam proses perizinan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan korporasi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Negara dirugikan, hukum dilecehkan,” pungkas Joko.(*)















