Air Gegas, Bangka Selatan – Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan buah-buahan Villa Bintang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Sebanyak enam orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua unit mesin penyedot air (PS) pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor, WH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, menemukan mesin-mesin tersebut telah hilang saat melakukan patroli rutin di lokasi. Dua mesin yang biasa digunakan untuk menyedot air guna menyiram tanaman ditemukan raib, sementara pagar kawat pelindung dalam kondisi rusak.
Pelapor kemudian memanggil saksi DN dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab perkebunan, HS. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Penangkapan Para Pelaku
Berdasarkan laporan polisi LP/B/08/XI/2025/SPKT/POLSEK AIRGEGAS, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Air Gegas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tiga pelaku pertama—BA, RD, dan SR—diamankan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, petugas menangkap satu pelaku lain, DL alias Adon. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi kemudian memburu dua pelaku tambahan dan berhasil menangkap JK alias Anyim dan ST alias Gam di Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
“Para tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Air Gegas, Iptu William F. Situmorang, S.Trk.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit mesin penyedot air jenis PS Mitsubishi
Satu unit mobil Isuzu Panther BN 1879 TY beserta STNK
Satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4890 PW beserta STNK
Dua unit ponsel milik para tersangka
Sejumlah peralatan kunci ring pas dan benda-benda yang digunakan dalam aksi pencurian, kayu bambu, papan,dan balok.
Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus dilakukan dengan cara merusak pagar kawat pelindung dan mengambil mesin penyedot air yang terpasang di area perkebunan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.















