Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Polsek Air Gegas Ringkus Enam Pelaku Pencurian Mesin PS di Perkebunan Villa Bintang

×

Polsek Air Gegas Ringkus Enam Pelaku Pencurian Mesin PS di Perkebunan Villa Bintang

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Air Gegas mengamankan para terduga pelaku kasus pencurian mesin PS dalam operasi penangkapan di Mapolsek Air Gegas, Bangka Selatan, Kamis malam (20/11/2025). Foto: Sumber Humas Polres Basel)

Air Gegas, Bangka Selatan – Unit Reskrim Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan buah-buahan Villa Bintang, Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Sebanyak enam orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini berawal dari laporan kehilangan dua unit mesin penyedot air (PS) pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor, WH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, menemukan mesin-mesin tersebut telah hilang saat melakukan patroli rutin di lokasi. Dua mesin yang biasa digunakan untuk menyedot air guna menyiram tanaman ditemukan raib, sementara pagar kawat pelindung dalam kondisi rusak.

Pelapor kemudian memanggil saksi DN dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab perkebunan, HS. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.

Penangkapan Para Pelaku

Berdasarkan laporan polisi LP/B/08/XI/2025/SPKT/POLSEK AIRGEGAS, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek Air Gegas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Tiga pelaku pertama—BA, RD, dan SR—diamankan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, petugas menangkap satu pelaku lain, DL alias Adon. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi kemudian memburu dua pelaku tambahan dan berhasil menangkap JK alias Anyim dan ST alias Gam di Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

“Para tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Air Gegas, Iptu William F. Situmorang, S.Trk.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Dua unit mesin penyedot air jenis PS Mitsubishi

Satu unit mobil Isuzu Panther BN 1879 TY beserta STNK

Satu unit sepeda motor Honda Beat BN 4890 PW beserta STNK

Dua unit ponsel milik para tersangka

Sejumlah peralatan kunci ring pas dan benda-benda yang digunakan dalam aksi pencurian, kayu bambu, papan,dan balok.

Para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus dilakukan dengan cara merusak pagar kawat pelindung dan mengambil mesin penyedot air yang terpasang di area perkebunan.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara dan telah ditahan di Rutan Polsek Air Gegas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *