Belitung – Upaya penyelundupan pasir timah ilegal keluar Pulau Belitung kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung bersama Polsek Tanjungpandan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung pasir timah ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke Jakarta melalui jalur laut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025, sebuah operasi kepolisian yang difokuskan untuk menekan praktik penambangan dan distribusi timah ilegal yang selama ini menjadi persoalan laten di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus tersebut terungkap pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, di kawasan Pelabuhan Pelindo Regional 2 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Aparat kepolisian bergerak setelah menerima informasi intelijen terkait adanya kendaraan truk yang diduga mengangkut pasir timah ilegal untuk dikirim ke luar daerah menggunakan kapal KM Sawita dengan tujuan Jakarta.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsubsektor Pelabuhan Tanjungpandan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung melakukan penyisiran dan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang akan naik kapal.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mencurigai satu unit truk Mitsubishi warna kuning bernomor polisi B 9081 CDA. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, aparat menemukan pasir timah yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak kayu dan karung, diduga untuk mengelabui petugas pelabuhan.
Dari hasil penghitungan, polisi mengamankan 49 karung pasir timah yang diduga kuat berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin. Truk beserta muatan dan sopir kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai distribusi timah ilegal yang selama ini merugikan negara dan memperparah kerusakan lingkungan.
“Ini adalah wujud keseriusan Polres Belitung dalam mendukung Operasi Tertib Menumbing Tahun 2025. Tidak ada toleransi bagi praktik penambangan maupun distribusi pasir timah ilegal,” tegas Kapolres.
Ia juga menekankan bahwa wilayah pelabuhan dan jalur distribusi laut menjadi titik rawan yang akan terus diawasi secara ketat, mengingat sering dimanfaatkan sebagai pintu keluar hasil tambang ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa sopir truk berinisial JY (46) telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak berhenti pada sopir semata, tetapi akan menelusuri siapa pemilik barang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau pengendali pengiriman,” ujarnya.
Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta persiapan gelar perkara guna menentukan konstruksi hukum dan pasal yang akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Belitung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan dan pengiriman pasir timah ilegal serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Payung Hukum dan Ancaman Pidana:
Secara hukum, aktivitas penambangan, penguasaan, pengangkutan, dan pengiriman pasir timah tanpa izin merupakan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkutan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal turunan UU Minerba.
Selain itu, penanganan perkara ini berada dalam kewenangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) karena berkaitan langsung dengan kejahatan sumber daya alam yang berdampak pada kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta terganggunya tata kelola pertambangan yang sah.
Tidak tertutup kemungkinan, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya jaringan terorganisir, keterlibatan pemodal, penadah, atau alur distribusi lintas daerah, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tambang ilegal tersebut.
Dengan langkah tegas ini, Polres Belitung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyasar hingga ke aktor intelektual di balik praktik penambangan dan distribusi pasir timah ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara.
Sumber: Humas Polres Belitung/rilis Djituberita.com















