Bangka – Kasus penyekapan ibu dan anak di area PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, yang terjadi pada 5 Desember 2024, kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Bangka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana “perampasan kemerdekaan terhadap orang.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YN (35), Head Office PT PMM, dan AMM (41), Manager PT PMM.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua tersangka. Saat ini keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Era dalam keterangan resmi, Rabu (11/12/2024).
Oleh sebab itu, penyidik terus mendalami motif serta kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Polres Bangka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus ini untuk memastikan semua bukti terkuat telah terkumpul,” tambah AKP Era.
Sementara itu, kondisi korban ibu dan anak dilaporkan dalam keadaan sehat. Tim Dokkes Polres Bangka telah memastikan bahwa kondisi keduanya stabil pasca-kejadian.
“Alhamdulillah, hasil pengecekan kesehatan menunjukkan korban berada dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Polres Bangka menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tutup AKP Era.(Sumber Humas Polres Bangka)















