Bangka,Djituberita.com – Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial Asnawi alias Awi (39) berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri sejumlah komponen penting speedboat.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Saat itu, korban bernama Kadir (47) mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator speedboat miliknya telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melapor ke Polres Bangka,” ujar AKP Era, Sabtu (26/4/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Jumat malam, 25 April 2025, polisi memperoleh informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat diduga hasil curian.
“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 22.30 WIB,” tambah AKP Era.
Dalam pemeriksaan awal, Asnawi sempat mengelak dengan mengaku hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, Asnawi akhirnya mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” sambung AKP Era.
Tim Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Riau Silip kemudian melanjutkan pencarian barang bukti tambahan. Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army, Nopol BN 4423 BK
- 1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam
- 1 buah karburator speedboat
- 1 buah palu (tukul) warna kuning
- 3 buah kipas baling-baling speedboat merek SOLAS warna abu-abu
Saat ini, pelaku Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Era menegaskan, Polres Bangka berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset berharga mereka, khususnya di area pelabuhan atau tempat umum. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKP Era.(*)















