Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Polres Bangka Bongkar Peredaran Sabu di Bukit Ketok, 4,78 Gram Diamankan

×

Polres Bangka Bongkar Peredaran Sabu di Bukit Ketok, 4,78 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku kasus peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Bangka beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan di Desa Bukit Ketok Belinyu, Bangka | Sabtu (21/2/2026) Dini Hari.

Bangka – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial F (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan A. Yani, Kampung Sunda, Desa Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.

“Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima anggota. Setelah dilakukan tindakan kepolisian di lokasi, petugas mengamankan terduga pelaku,” ujar IPTU Budi Prasetyo, Sabtu.

Setelah pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 22 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,78 gram, satu plastik klip bening ukuran sedang, 11 potongan sedotan bergaris hijau, 10 potongan sedotan bergaris merah muda, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, F diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *