Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.
Pembaruan regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan dilakukan untuk merespons dinamika ekonomi serta kebutuhan hukum terkini.
Revisi ini mempertimbangkan faktor inflasi, kondisi riil produk domestik bruto (GDP), serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional, dan diselaraskan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. KPK juga mempertegas konsekuensi hukum bagi laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja atau yang dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal.
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat disiplin pelaporan serta memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.
Tenggat Waktu dan Kondisi Khusus Penetapan Status Gratifikasi
Dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 9 diperjelas terkait batas waktu pelaporan. Laporan gratifikasi yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Ketentuan ini bertujuan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi. Kondisi tersebut antara lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.
Pada Pasal 17, KPK menegaskan kepastian hukum terkait status kepemilikan gratifikasi, baik sebagai milik penerima maupun milik negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi tenggat 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, di mana penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.
Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan aparatur negara sekaligus memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.
KPK juga mengingatkan para pejabat publik agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.
Melalui penerbitan PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas serta memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Sumber: Rilis Humas KPK)















