Palembang – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta kepada Kejaksaan Negeri Palembang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan Pasar Cinde.
Titipan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari proses hukum dalam perkara pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum terkait pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman Palembang pada periode 2016–2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Palembang, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan melalui rilis pers ,Kamis (19/2), bahwa uang pembayaran kerugian negara tersebut untuk sementara akan ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.
“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp137.722.947.614,40.
Penyidik sebelumnya menetapkan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.















