Bangka – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026. Operasi tersebut digelar selama 12 hari, terhitung sejak 20 hingga 31 Januari 2026, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi kewilayahan ini, Polres Bangka mencatat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, dua TKP di Kecamatan Pemali, satu TKP di Kecamatan Sungailiat, dua TKP di Kecamatan Belinyu, serta satu TKP di Kecamatan Riau Silip.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa. Para tersangka meliputi tiga orang Target Operasi (TO) dan tiga orang non Target Operasi, yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika, berupa sabu seberat 41,33 gram dan ganja seberat 20,75 gram.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
“Melalui Operasi Antik Menumbing 2026, kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan menekan peredaran narkotika,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di akhir keterangannya, AKBP Deddy Dwitiya Putra juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka, untuk menjauhi narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak diri sendiri, keluarga, teman, dan lingkungan, serta berujung pada hukuman penjara hingga kematian,” tutupnya.















