Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bogor

Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik

×

Pemkab Bogor dan DPRD Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Penguatan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan dokumen persetujuan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (28/11/2025). (Sumber foto: bogorkab.go.id)

Cibinong,Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11).

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa ketiga Raperda ini menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketertiban umum, serta perlindungan hak penyandang disabilitas.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bogor, unsur pimpinan serta anggota DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah, serta perwakilan perangkat daerah.

Tiga Raperda yang Disetujui

1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Bupati Rudy menjelaskan bahwa penataan kembali perangkat daerah diperlukan agar struktur organisasi Pemkab Bogor tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional. Ia menekankan perlunya organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan produktif dalam melayani publik.

Terkait ketertiban umum, Rudy menyebut bahwa regulasi tersebut merupakan instrumen penting dalam membangun lingkungan yang aman dan kondusif. Perda ini diharapkan memperkuat upaya pencegahan gangguan kamtibmas dan menumbuhkan budaya disiplin.

Sementara itu, Raperda mengenai perlindungan hak penyandang disabilitas ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menjamin keadilan, kesetaraan, serta penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas. Raperda ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Bupati Rudy mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Raperda secara komprehensif. Ia menilai penyelesaian tiga produk hukum tersebut mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif.

Agenda Lain dalam Rapat Paripurna

Penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tanggapan Bupati atas rencana Perda Pengelolaan Sampah.

Penarikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pembentukan pansus untuk membahas Raperda Pengelolaan Sampah dan Raperda Tata Acara Badan Kehormatan DPRD.

Pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bogor sisa masa jabatan 2024–2029.

Sumber: –  bogorkab.go.id/Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *