BANGKA ,DJITUBERITA.COM – Lembaga Pendamping Desa (LPD) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Workshop Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa secara Akuntabel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur serta Bendahara Bumdes yang ada di 62 Desa di Kabupaten Bangka, Senin (2/6/2025) Pagi.
Dalam sambutannya di hadapan peserta Bimtek, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka, Muhtar, yang dalam kesempatan tersebut, mewakili Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan Bumdes merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengelolaan, serta penatausahaan, pertanggungjawaban dan juga pelaporan.
“Dalam setiap tahapan kegiatan tersebut, jika pengurus Bumdes salah, dalam hal ini salah melaksanakannya, maka untuk tujuan utama pengelolaan keuangan Bumdes tidak terlaksana dengan baik, yang seharusnya diharapkan secara akuntabel akan gagal. Oleh sebab itu, dibutuhkan sumber daya benar-benar menguasai terkait pengelolaan keuangan Bumdes itu sendiri,” jelas Muhtar.
“Saya pun menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya acara workshop pengelolaan keuangan Bumdes ini. Pada kesempatan ini saya juga sangat mendukung sekali, adanya pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Pemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amri, menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan pada hari ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pengurus Bumdes se-Kabupaten Bangka, terutama Direktur dan Bendahara.
“Agar mereka-mereka ini memahami tugas dan tanggung jawab, terutama dalam hal menyampaikan laporan keuangan Bumdes. Sesuai dengan aturan, ada sebanyak 2 kali dalam setahun, semester I dan akhir tahun. Selama ini kita pun melihat masih sangat kurang, terkait dengan tata cara pelaporan keuangan Bumdes. Sehingga kemarin itu, memang ada kesalahan serta kekeliruan, hal itupun jadi temuan dari inspektorat,” ungkapnya.
Dijelaskan Dalyan, seperti diketahui selama ini memang Bumdes selalu di suport oleh pihak Desa melalui dana APBdes. Saat ini 20 persen dari anggaran dana Desa untuk penyertaan modal setiap Bumdes.
“Sebenarnya memang kewajiban dari Desa untuk membantu Bumdes melalui anggaran dana Desa. Adapun tahun 2025 ini sebesar 20 persen digelontorkan oleh Desa sebagai penyertaan modal bagi Bumdes itu sendiri, untuk ketahanan pangan. Sesuai dengan permen desa juga, ada kewajiban dari Desa, untuk peningkatan kualitas dan penyertaan modal usaha bagi perkembangan Bumdes,” terangnya.
Di sisi lain, Direktur Lembaga Pendamping Desa (LPD) Edi, mengungkapkan kegiatan Workshop pengelolaan keuangan Bumdes ini sesuai dengan perintah dari PP 11 tahun 2021. Di mana pengurus Bumdes itu harus mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan Bumdes yang akuntabel.
“Kami dari LPD berharap, agar kedepannya Bumdes ini lebih mandiri, jadi perlu adanya pemilihan unit-unit usaha yang bagus serta mandiri. Yang disesuaikan dengan potensi Desa masing-masing. Seperti Desa A punya lahan perkebunan sawit, atau Desa B punya tambak ikan air tawar,” tukasnya.(*)















